Tayamum, Haid, Nifas, Istihadhah

 BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1              Latar Belakang

Dalam Konsep Islam, bersuci dikenal dengan istilah Thaharah. Thaharah menurut bahasa berasal dari bahasa arab yakni طهر- يطهر- طهرة yang artinya “bersuci atau bersih” Sedangkan menurut istilah syara’ thaharah adalah bersih dari hadas dan najis. Selain itu thaharah dapat juga diartikan mengerjakan pekerjaan yang membolehkan shalat, berupa wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis.

Thaharah amat penting dalam Islam. Baik thaharah haqiqi, yaitu suci pakaian, badan, dan tempat shalat dari najis, maupun thaharah hukmi, yaitu suci anggota wudhu dari hadas dan suci seluruh anggota dari junub. Sebab hal itu menjadi syarat sahnya shalat. Islam sangat memeprhatikan umatnya agar senantiasa bersuci dan bersih. Baik lahir maupun batin.

1.2              Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas dalam makalah ini dirumuskan masalah:

1.    Apa yang di makasud dengan thaharah?

2.    Apa yang di makasud dengan Tayamum dan Ketentuannya?

3.    Apa yang di makasud dengan Haid, Pengertian haid, waktu haid, dan lamanya haid?

4.    Apa yang di makasud dengan Nifas dan Ketentuannya?

5.    Apa yang di makasud dengan Istihadah dan Ketentuannya?

 

1.3              Tujuan dan Manfaat

Adapaun tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui tentang Thaharah (Tayamum, Haid, Nifas, Istihadhah) dan manfaat dari makalah ini kita bisa mengetahui bahwa bersuci sangat penting dalam Islam.

 

 

BAB I

PEMBAHASAN

 

2.1              THAHARAH

Thaharah menurut bahasa berasal dari bahasa arab yakni طهر- يطهر- طهرة yang artinya “bersuci atau bersih” Sedangkan menurut istilah syara’ thaharah adalah bersih dari hadas dan najis. Selain itu thaharah dapat juga diartikan mengerjakan pekerjaan yang membolehkan shalat, berupa wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis[1]. Thaharah secara umum. Dapat dilakukan dengan empat cara berikut:

1.         Membersihkan lahir dari hadas, najis, dan kelebihan-kelebihan yang ada dalam badan.

2.         Membersihkan anggota badan dari dosa-dosa.

3.         Membersihkan hati dari akhlak tercela.

4.         Membersihkan hati dari selain Allah.

Cara yang harus dipakai dalam membersihkan kotoran hadas dan najis tergantung kepada kuat dan lemahnya najis atau hadas pada tubuh seseorang. Bila najis atau hadas itu tergolong ringan atau kecil maka cukup dengan membersihkan dirinya dengan berwudhu. Tetapi jika hadas atau najis itu tergolong besar atau berat maka ia harus membersihkannya dengan cara mandi janabat, atau bahkan harus membersihkannya dengan tujuh kali dan satu di antaranya dengan debu. Kebersihan dan kesucian merupakan kunci penting untuk beribadah, karena kesucian atau kebersihan lahiriah merupakan wasilah (sarana) untuk meraih kesucian batin.

 

2.2              TAYAMUM

2.2.1        Pengertian Tayamun

Tayamum ialah mengusapkan tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat, tayamum adalah pengganti wudhu’ atau mandi, sebagai rukhshah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat menggunakan air karena beberapa halangan (udzur)[2].

2.2.2        Tayamum dan Ketentuannya

Tayamum (bahasa Arab: م تيم ) mengacu pada tindakan menyucikan diri tanpa menggunakan air dalam Islam, yaitu dengan menggunakan pasir atau debu. Secara literal atau bahasa, tayamum bermakna al-qashd, wa al-tawajjuh (maksud dan mengarahkan).Tayamum disyariatkan berdasarkan firman Allah SWT sebagai berikut:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَا غْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَ يْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَا فِقِ وَا مْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَ رْجُلَكُمْ اِلَى الْـكَعْبَيْنِ ۗ وَاِ نْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَا طَّهَّرُوْا ۗ وَاِ نْ كُنْتُمْ مَّرْضٰۤى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَآءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَآئِطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَا مْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَ يْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰـكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَ لِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 6).

Selain surat diatas, Allah juga memperbolehkan tayamum melalui firman-Nya yang artinya berbunyi:

Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati sholat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekadar melewati untuk jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun."(QS. An-Nisa' 4: Ayat 43). Tayamum dilakukan sebagai pengganti wudu atau mandi wajib.

Tayamum diperbolehkan dilakukan hanya bila:

1.    Tidak adanya air yang cukup untuk wudu atau mandi.

2.    Tidak mampu menggunakan air, seperti orang lemah, orang yang di penjara, atau takut binatang buas.

3.    Sakit atau memperlambat sembuh dari sakit bila menggunakan air.

4.    Jumlah air sedikit dan lebih dibutuhkan untuk menyambung hidup (minum).

5.    Tidak adanya alat untuk menimba/mendapatkan air, meski airnya ada dalam sumur misalnya.

6.    Takut habisnya waktu salat sedangkan untuk mendapatkan air sangat jauh.

7.    Kondisi yang sangat dingin dengan persyaratan tertentu.

 

Sedangkan yang membatalkan tayamum juga ada tiga, yaitu semua hal yang membatalkan wudu, melihat air yang bisa dipakai berwudu, dan riddah (kembali kepada kekafiran).

1.    Selain ketersediaan air melimpah, seseorang dilarang untuk bertayamum dalam   kondisi dan situasi tertentu. Kondisi dan situasi yang melarang seseorang bertayamum itu antara lain berhadas besar. Jika kondisi sudah ditemukan air yang berlimpah, maka wajib untuk mandi.

2.    Belum masuk waktu salat.

3.    Bertayamum untuk salat Hari Raya ataupun untuk salat jenazah

 

2.2.3      Syarat Tayamum

Syarat dari adanya tayammum itu ada lima macam, yaitu:

1.         Adanya Uzur sebab bepergian atau karena sakit. Syarat dari diperbolehkannya    tayammum adalah adanya uzur atau halangan yang menyebabkan tidak bisa menggunakan air. Halangan sakit yang menyebabkan diperbolekannya tayammum tentunya harus berdasarkan rekomendasi dari dokter yang ahli dimana jika dia menggunakan air akan menyebabkan kematian atau menyebabkan bertambah parah penyakitnya.

2.         Sudah masuk waktu salat. Tayammum sebagai alat bersuci pengganti tidak setiap waktu dan setiap saat dilakukan. Jika adanya tayammum dilakukan untuk salat maka adanya tayammum dilakukan setelah masuk waktu, jadi seumpama tayammum dilakukan karena mau salat zuhur tentulah tayammum tersebut dilakukan setelah masuk waktu zuhur. Tayammum tidak boleh dilakukan sebelum masuk waktu zuhur jika untuk salat zuhur.

3.         Setelah mencari Air. Apabila adanya tayammum itu bukan karena suatu penyakit akan tetapi karena tidak ada air, maka tayammum bisa dilakukan jika setelah mencari air kearah barat, timur, utara, dan selatan.

4.         Adanya Uzur/halangan menggunakan Air. Apabila adanya tayammum dilakukan karena adanya suatu penyakit yang menyebabkan tidak menggunakan air maka ketika tayammum harus dipastikan halangan atau penyakit yang membolehkan dia tayammum itu masih ada, misalnya pada pagi hari menurut dokter tidak boleh terkena air penyakitnya, maka ketika dia tayammum hendak salat zuhur harus yakin bahwa penyakit yang menghalanginya memakai air tersebut masih ada.

5.         Debu yang Suci. Debu yang digunakan untuk tayammum harus debu yang suci, kering dan belum pernah dipakai untuk bersuci dan tidak bercampurnajis.

 

2.2.4        Fardu dan Sunnah Tayamum

Fardu tayamum ada 4, yaitu:

1.      Niat, orang yang hendak melakukan tayamum haruslah berniat terlebih dahulu karena hendak melakukan shalat atau sebagainya, bukan semata- mata untuk menghilangkan hadas saja, sebab sifat tayamum tidak dapat menghilangkan hadas, hanya diperbolehkan untuk melakukan shalat karena darurat.

2.      Mengusap muka dengan tanah.

3.      Mengusap kedua tangan sampai siku.

4.      Tartib, artinya mendahulukan muka daripada tanagan. Dalam tayamum tidak cukup berniat menghilangkan hadas saja, sebab tayamum tidak menghilangka hadas, dalam tayamum, harus berniat untuk diperbolehkan salat.

 

Sunnah dari tayamum ada 3, yaitu:

1.         Membaca basmalah

2.         Meniup kedua telapak tangan setelah menepuk tangan ke debu atau pasir, dan

3.            Mendahulukan anggota kanan dari yang kiri

 

 

2.2.5        Tata Cara Tayamum

Adapun penjelasan tata caranya, dalam kitab ‘Bidayatul Hidayah’ karya Imam Al-Ghazali adalah sebagai berikut:

a.         Siapkan tanah berdebu atau debu yang bersih. Ulama memperbolehkan menggunakan debu yang berada di tembok, kaca, atau tempat lain yang dirasa bersih.

b.         Disunnahkan menghadap kiblat, lalu letakkan kedua telapak tangan pada debu, dengan posisi jari-jari kedua telapak tangan dirapatkan.

c.         Dalam keadaan tangan masih diletakan di tembok atau debu, lalu ucapkan basmallah dan  niat seperti berikut:

       “Nawaytu tayammuma listibaahatish sholaati lillahi ta’alaa”

Artinya: Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah.

Niat di atas apabila ingin mengerjakan sholat. Lain jika ingin melakukan ibadah lain, seperti membaca Al-Qur’an atau lainnya. Maka niatnya diganti sesuai dengan tujuan bersuci.

d.         Kemudian, usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah. Berbeda dengan wudhu, dalam tayamum tidak diharuskan untuk mengusapkan debu pada bagian-bagian yang ada di bawah rambut atau bulu wajah, baik yang tipis maupun yang tebal. Yang dianjurkan adalah, berusaha meratakan debu pada seluruh bagian wajah. Dan itu cukup dengan satu kali menyentuh debu, sebab pada dasarnya lebar wajah tidak melebihi lebar dua telapak tangan. Sehingga “meratakan debu” di wajah, cukup mengandalkan dugaan yang kuat (ghalibuzhan).

e.         Selanjutnya bagian tangan, sementara lepaskan cincin bila ada di jari, dan letakkan kembali telapak tangan pada debu, kali ini jari tangan direnggangkan. Lalu tengadahkan kedua telapak tangan, dengan posisi telapak tangan kanan di atas tangan kiri. Rapatkan jari-jari tangan, dan usahakan ujung jari kanan tidak keluar dari telunjuk jari kiri, atau telunjuk kanan bertemu dengan telunjuk kiri.

f.          Telapak tangan kiri mengusap lengan kanan hingga ke siku. Kemudian, tangan kanan diputar untuk diusapkan juga sisi lengan kanan yang lain, dan telapak tangan mengusap dari siku hingga dipertemukan kembali jempol kiri mengusap jempol kanan. Lakukan hal yang sama pada tangan kiri seperti tadi.

g.         Terakhir, pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jarinya.

h.         Setelah tayamum, dianjurkan juga oleh sebagian ulama untuk membaca doa bersuci, seperti halnya doa berikut ini:

“Asyhadu allaa illaaha illalloohu wahdahu laa syariika lahu wa asyhadu anna        muhammadan ‘abdhuuwa rosuuluhuu, alloohummaj’alni minat tawwaabiina waj’alni minal mutathohhiriina”.

Artinya: “ Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Mahasuci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu.

 

2.3              HAID

2.3.1        Pengertian Haid

Haid secara bahasa adalah mengalirnya sesuatu. Dalam munjid fi al lugah kata haid tanpa menjelaskan asal usul dan pandangannya berasal dari kata ḥaḍa-ḥaiḍan yang diartikan dengan keluarnya darah dalam waktu dan jenis tertentu[3]. Berbeda dengan pernyataan di atas, menurut al Lihyani dan Ibnu Sukait dalam Lisan al ‟Arab kata ḥaḍa dan ḥasya mempunyai arti yang sama yaitu mengalir dan menempel. Sedangkan menurut Abū Sa‟id kata ḥaḍa mempunyai arti yang sama dengan jaḍa[4].

Secara syara‟, haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan dalam keadaan sehat dan tidak karena melahirkan atau sakit pada waktu tertentu.[5] Masalah haid dijelaskan dalam firman Allah Q.S Al-Baqarah ayat 222 yang artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ”Haid itu adalah kotoran.” oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang telah ditentukan oleh Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang bertobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”

 

2.3.2        Waktu Datangnya Haid

Biasanya perempuan pertama kali haid ketika berumur dua belas sampai lima belas tahun. Terkadang ada juga perempuan yang sudah mengalami haid sebelum atau setelah umur tersebut. Keadaan ini tergantung kondisi fisik dan psikisnya. Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan umur untuk perempuan haid, sehingga ketika ada perempuan yang mengalami haid sebelum atau sesudah batasan usia tersebut bisa dipastikan darah yang keluar dari rahim perempuan adalah darah penyakit dan bukan darah haid. Perbedaan itu disebabkan tidak adanya penjelasan dari nash mengenai hal itu. Para ulama menetapkan batasan itu dengan melihat kebiasaan dan keadaan perempuan.

Menurut Hanafi usia perempuan ketika pertama kali haid adalah sembilan tahun qamariah atau tiga ratus lima puluh empat hari dan umur berhentinya haid adalah limapuluh lima tahun. Sedangkan menurut maliki, perempuan itu mengalami haid dari umur sembilan tahun sampai tujuh puluh tahun.

Menurut Syafii tidak ada batasan umur bagi terhentinya masa haid, selama perempuan itu hidup haid masih mungkin terjadi padanya. Tetapi biasanya sampai umur enampuluh dua. Hambali batas akhir umur perempuan haid adalah limapuluh tahun, hal ini berdasarkan qaul.”aisyah” ketika perempuan sampai umur lima puluh tahun, dia sudah keluar dari batasan haid” dan ia juga menambahkan :” perempuan tidak hamil setelah ia berumur limapuluh tahun”.

 

2.3.3        Masa Haid dan Masa Suci

Para ulama berbeda pendapat mengenai lamanya masa haid, menurut syafii dan ahmad paling sedikitnya haid adalah sehari semalam dan paling lama adalah limabelas hari. Sedangkan menurut Abu Hanifah paling sedikit tiga hari tiga malam dan jika kurang dari itu disbut darah fasad dan paling lama haid adalah sepuluh hari. Menurut Maliki tidak ada batasan minimal dan batas maksimal bagi haid, walau hanya keluar satu tetes sudah terhitung haid[6].

Sedangkan sedikitnya masa suci diantara haid menurut jumhur ulama adalah limabelas hari. Karena dalam satu bulan biasanya perempuan mengalami siklus haid dan suci, sedangkan maksimal haid adalah limabelas hari sehingga minimal suci adalah limabelas hari juga[7].

Menurut hanabilah sedikitnya suci diantara haid adalah tigabelas hari. Seperti yang diriwayatkan Ahmad dari ‟Ali,” sesengguhnya seorang perempuan yang ditalak suaminya datang kepada Ali. Dia berkata bahwa sedang haid dihari yang ketiga belas[8].

Larangan-Larangan Bagi Perempuan Haid[9] , ada delapan hal yang dilarang bagi perempuan haid, yakni sebagai berikut:

2.    Shalat  

3.    Sujud tilawah

4.    Menyentuh mushaf

5.    Masuk masjid

6.    Thawaf

7.    I’tikaf

8.    Membaca Al-Qur’an

9.   Thalak

Dari beberapa larangan diatas tiga hal yang menjadi ikhtilaf para ulama yaitu,

1.         Masuk Masjid

Dalam hal ini ulama terbagi menjadi tiga pendapat, pendapat pertama yan melarag perempuan haid memasuki masjid secara muthlak dan ini adalah pendapat madzab maliki. Kedua, pendapat yang melarang melarang perempuan haid memasuki masjid dan membolehkan jika sekedar lewat, dan ini adalah pendapat syafii. Ketiga, pendapat yang membolehkan perempuan haid memasuki masjid dan ini adalah pendapat ẓahiri.

2.         Menyentuh Mushaf

Jumhur ulama mengakui kemu’jizatan al Quran sehingga melarang menyentuh al Quran bila tidak mempunyai wudhu, berhadas kecil saja dilarang apalagi yang berhadas besar seperti haid. Sedangkan bagi Zahiri tidak dilarang menyentuh mushaf walau tidak mempunyai wudhu. Perbedaan ini disebebakan perbedaan memahami ayat dalam QS. Al waqi’ah: Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan (QS. Al waqi’ah:79).

Menurut Daud al Zahiri al quran yang dimaksud oleh ayat diatas bukanlah al quran yang sekarang kita lihat, tetapi al quran yang bukan makhluk dan tersembunyi di lauh al mahfudh. Sedangkan mushaf yang kita pegang saat ini adalah makhluk, sehingga tak perlu dalam keadaan suci tuk menyentuhnya dan orang haid maupun junub juga tidak dilarang menyentuhnya.[10]

3.         Membaca Al-Quran.

Para ulama yang mengharamkan perempuan haid membaca al quran berpedoman pada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Tirmiżi dan Ibnu Mājah dari Ibnu Umar, yang berbunnyi “Janganlah perempuan yang haid dan orang junub membaca sesuatupun dari al Quran”.[11] Menurut sebagian yang lain hadits itu ḍa‟īf, sehingga tidak bisa dijadikan landasan hukum. Ibnu Taimiyah berkata: melarang perempuan haid membaca al Quran sama sekali bukanlah sunnah dari Nabi.[12]

 

2.4              NIFAS

Berasal dari kata nufasa’ (tunggal) yaitu wanita yang melahirkan, dan nifas, nufus atau nawafis (jamak). Sedangkan menurut syari’at terdapat beberapa ulama yang mendefinisikan pengertian nifas. Kemudian nifas menurut pengertian syara’ pada dasarnya dikalangan ulama mempunyai pandangan yang sama, meskipun berbeda dalam memberikan definisi. Menurut Syaikh Zainuddin mendefinisikan nifas sebagai kumpulan darah haid yang keluar setelah selesai melahirkan.[13]

Sejalan dengan itu Syaikh Muhammad Ibnu Qasim[14] merumuskan darah nifas ialah darah yang keluar mengiringi keluarnya anak oleh karenanya darah itu keluar berbarengan dengan keluarnya anak atau sebelumnya. Sementara itu, Sayyid Sabiq[15] mengatakan nifas adalah darah yang keluar disebabkan oleh kelahiran anak walaupun itu berupa keguguran. Madzhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat bahwa nifas adalah darah yang keluar sesudah melahirkan, sedangkan darah yang keluar bersamaan dengan bayi ketika dilahirkan atau sebelumnya bukan merupakan darah nifas, melainkan darah penyakit dan darah istihadhah[16]. Hambali mendefinisikan darah nifas, adalah darah yang keluar bersama keluarnya anak, baik sesudahnya maupun sebelumnya, dua atau tiga hari dengan tanda-tanda akan melahirkan. Maliki, darah nifas adalah darah yang dikeluarkan dari rahim yang disebabkan persalinan, baik ketika bersalin maupun sesudah bersalin dan10 sebelum bersalin bukan nifas, melainkan darah haid.[17]

Nifas adalah salah satu ketentuan yang diberikan Tuhan kepada hamba-Nya, khususnya kaum hawa, yang diyakini bahwa didalamnya ada kebaikan bagi manusia sehingga dapat dikatakan bahwa nifas merupakan ketentuan Allah SWT yang berlaku bagi wanita setelah melahirkan.

 

2.4.1        Masa Nifas dan Masa Suci

Tidak ada batas minimal dalam masalah nifas, yaitu bisa saja terjadi dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, apabila seorang wanita melahirkan, lalu tidak lama kemudian darah nifasnya terhenti maka ia berkewajiban mengerjakan shalat, puasa dan ibadah lainnya seperti layaknya wanita yang berada dalam keadaan suci. Sedangkan batas maksimal empat puluh hari, kecuali bila keadaan suci terlihat sebelum waktu tersebut, maka ketika itu hendaklah mereka mandi dan shalat. Ada beberapa pandangan yang berbeda yang dilontarkan oleh para ulama. Pendapat-pendapat tersebut antara lain :

1.    Imam Syafi’i berpendapat bahwa nifas umumnya berlangsung selama 40 hari dan  maksimal 60 hari.

2.    Imam Nawawi berpendapat bahwa sedikit-dikitnya nifas ialah hanya sekejap dan sebanyak-banyaknya enam puluh hari dan kebiasaannya ialah empat puluh hari.20 Sebagaimana hadits: Artinya:“Dari Ummu Salamah ra, menerangkan: Bahwasannya dia menanyakan kepada Rasul SAW tentang kadar lamanya seseorang perempuan menjalankan masa nifasnya. Pertanyaan itu dijawab nabi : Lamanya wanita menjalankan masa nifas 40 hari, terkecuali jika dia suci sebelum itu” (HR. Daruquthni).

 

2.4.2        Cara bersuci karena Nifas

Tata cara bagi wanita yang nifas, sama seperti tata cara mandi jinabat lainnya. Sebagai mana tata cara bersuci karena haid.

 

2.4.3        Larangan bagi Wanita yang sedang Nifas

Hal-hal yang ada kaitannya dengan munculnya larangan bagi wanita yang sedang nifas sama seperti hal-hal larangan bagi wanita yang sedang mengalami haid. Pembahasan ini sudah di jelaskan pada pembahasan tentang larangan bagi wanita yang sedang haid.

 

2.4              ISTIHADHAH

2.5.1          Pengertian Istihadhah

Di dalam kitab Ianatun Nisa’ dijelaskan bahwa istihadhah secara bahasa berarti mengalir, sedangkan menurut istilah istihadhah adalah darah yang keluar dari farji perempuan diluar waktu haid atau nifas. Di dalam bukunya Fiqih Ibadah dijelaskan bahwa pengertian istihadhah secara bahasa (etimologi) berarti mengalir. Sedangkan secara istilah (terminologi) istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita karena adanya suatu penyakit, diluar masa haid dan nifas.10 Sifat dari darah istihadhah ini adalah darah yang  keluar secara terus menerus dan mengalir bukan pada waktunya.[18]

 

 

 

2.5.2        Keadaan Wanita yang Istihadhah

Seorang wanita baligh, sehat jasmani dan rohani dan juga sehat alat-alat reproduksinya yang telah terbiasa mengalami haid, tentu ia mengenal kebiasaan dan temperatur tubuhnya kapan dirinya mendapat haid. Dengan demikian, ia pun akan mengetahui berbagai kejanggalan yang terjadi manakala dari rahimnya keluar darah, diluar masa haid. Seorang perempuan yang mengeluarkan darah Istihadhah itu disebut Mustakhadah.

 

2.5.3        Hukum yang Berkaitan dengan Wanita Istihadhah

Istihadhah adalah peristiwa yang tidak menentu kesudahannya. Oleh karena itu bukan merupkan penghalang bagi shalat dan puasa dan ibadah-ibadah lain yang tidak boleh dilaksanakan ketika haid dan nifas.[19] Namun bagi wanita-wanita yang minim pengetahuannya tentang fiqih wanita Islam, tentu akan bingung ketika ia mengalami seperti ini, dimana mereka belum mengetahui kalau dirinya sedang mengalami istihadah. Ada beberapa hukum yang berlaku bagi wanita istihadhah, antara lain sebagai berikut:

1.         Ada beberapa hukum yang berlaku bagi wanita istihadhah, antara lain sebagai berikut: Ia tidak wajib mandi untuk melaksanakan shalat maupun mandi pada waktu-waktu tertentu, kecuali hanya sekali saja, yaitu ketika suci dari haid. Ini adalah pendapat mayoritas ulama salaf (terdahulu) maupun khalaf (kemudian).

2.         Ia wajib berwudhu setiap hendak melaksanakan shalat, merujuk sabda Nabi dalam hadis riwayat Al- Bukhari: “kemudian berwudhulah setiap ingin melaksanakan shalat” Namun dalam hal ini, Imam Malik berpendapat bahwa wudhu setiap hendak melaksanakan shalat bagi wanita yang mengalami istihadhah hanya sunnah (mustahab) dan tidak wajib kecuali memang ada hadas lain.

3.         Membasuh kemaluannya sebelum wudhu dan membalutnya dengan kain atau kapas pembalut untuk menghilangkan atau menyedikitkan najis. Jika darah tidak dapat disumbat dengan kapas, maka Darah haid adalah darah kotor. Sementara darah istihadhah merupakan darah biasa. Oleh sebab itu, darah haid dapat mencegah seorang wanita daripada melakukan aktivitas ibadah, sementara darah istihadhah tidak mencegah seseorang untuk beribadah. kemaluannya harus dibalut dengan sesuatu yang dapat menghentikan darah. Namun, hal ini tidak wajib, melainkan lebih utama.

4.         Menutut mayoritas ulama, ia tidak perlu berwudhu sebelum masuk waktu shalat, karena sucinya adalah darurat sehingga tidak perlu didahulukan sebelum dibutuhkan.

5.         Menurut mayoritas ulama, suaminya diperbolehkan untuk menyetubuhinya diluar hari-hari haid, meskipun darahnya masih tetap keluar. Dengan kata lain, jika perempuan yang istihadhah itu dibenarkan mengerjakan shalat dalam keadaan darah mengalir, maka sudah tentu bahwa menyetubuhi diperbolehkan.

6.         Ia berstatus layaknya wanita-wanita yang suci sehingga ia wajib melaksanakan shalat, puasa, boleh i‟tikaf, membaca al-Qur‟an, memegang dan membawa mushaf, dan melaksanakan segala jenis ibadah, dan hal ini sudah menjadi kesepakatan seluruh ulama.

 

2.5.4        Mandi Bagi Wanita Istihadhah

Ulama berbeda pendapat tentang mandi bagi wanita yang sedang istihadhah. Sebagian dari mereka ada yang mewajibkan satu kali mandi ini dilakukan ketika ia berkeyakinan bahwa darah haidnya telah putus. Itu diketahui setelah ia melihat salah satu tanda sesuai dengan asumsi mereka dalam memaparkan tanda-tanda putusnya darah haid. Ulama-ulama yang mewajibkan satu kali mandi ini terbagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok mewajibkan wudhu tiap akan melakukan shalat.

Sedangkan sebagian yang lain hanya mengaggap sunnah berwudhu setiap akan shalat. Ulama yang mewajibkan satu kali mandi adalah Imam Malik, Imam Syafi‟i, Imam Abu Hanifah, dan para pengikut mereka, serta para mayoritas ulama Amshar. Sebagian besar dari yang terakhir ini mewajibkan wudhu bagi wanita istihadhah setiap akan shalat. Sedangkan sebagian yang lain hanya menganggap sunnah berwudhu setiap akan shalat. Pendapat ini kebanyakan dianut oleh para pengikut madzhab Maliki. Ada juga ulama selain tersebut diatas yang berpendapat bahwa wanita istihadhah wajib mandi setiap akan shalat. Disamping ada ulama lain yang berpendirian bahwa kewajiban mandi untuk shalat zhuhur ditunda sampai awal waktu ashar, lalu kedua shalat itu dijama‟ ta‟khir. Demikian juga mandi untuk shalat maghrib dan isya‟ dijama‟ ta‟khir, kemudian dia mandi lagi untuk shalat subuh. Dengan demikian, menurut ulama terakhir ini, wanita istihadhah dalam sehari semalam wajib mandi tiga kali. Ada juga sekelompok ulama lain yang berpendapat bahwa wanita istihadhah itu wajib mandi dari satu masa suci kemasa suci berikutnya. Dari rincian diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa wanita istihadhah secara umum terekam dalam empat pendapat, yaitu:

1.      Pendapat yang mengatakan bahwa ia hanya berkewajiban mandi satu kali, ketika   darah haid berhenti.

2.      Pendapat yang mengatakan bahwa ia wajib mandi setiap akan melaksanakan shalat.

3.      Pendapat yang mengatakan bahwa ia wajib mandi tiga kali dalam sehari semalam.

4.      Pendapat yang mengatakan bahwa ia wajib mandi satu kali dalam sehari semalam. Sebab perbedaan pendapat diatas berpangkal pada lahir hadits yang berkaitan dengan masalah ini. Hadits masyhur yang menjelaskan masalah ini adalah sebagai berikut.

Ulama-ulama yang mewajibkan satu kali mandi ini terbagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok mewajibkan wudhu tiap akan melakukan shalat. Sedangkan sebagian yang lain hanya mengaggap sunnah berwudhu setiap akan shalat. Ulama yang mewajibkan satu kali mandi adalah Imam Malik, Imam Syafi‟i, Imam Abu Hanifah, dan para pengikut mereka, serta para mayoritas ulama Amshar. Sebagian besar dari yang terakhir ini mewajibkan wudhu bagi wanita istihadhah setiap akan shalat. Sedangkan sebagian yang lain hanya menganggap sunnah berwudhu setiap akan shalat. Pendapat ini kebanyakan dianut oleh para pengikut madzhab Maliki.

Ada juga ulama selain tersebut diatas yang berpendapat bahwa wanita istihadhah wajib mandi setiap akan shalat. Disamping ada ulama lain yang berpendirian

bahwa kewajiban mandi untuk shalat zhuhur ditunda sampai awal waktu ashar, lalu    kedua shalat itu dijama‟ ta‟khir. Demikian juga mandi untuk shalat maghrib dan isya‟ dijama‟ ta‟khir, kemudian dia mandi lagi untuk shalat subuh. Dengan demikian, menurut ulama terakhir ini, wanita istihadhah dalam sehari semalam wajib mandi tiga kali.

Ada juga sekelompok ulama lain yang berpendapat bahwa wanita istihadhah itu wajib mandi dari satu masa suci kemasa suci berikutnya. Dari rincian diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa wanita istihadhah secara umum terekam dalam empat pendapat, yaitu64:

1.    Pendapat yang mengatakan bahwa ia hanya berkewajiban mandi satu kali, ketika darah haid berhenti.

2.    Pendapat yang mengatakan bahwa ia wajib mandi setiap akan melaksanakan shalat.

3.    Pendapat yang mengatakan bahwa ia wajib mandi tiga kali dalam sehari semalam.

4.    Pendapat yang mengatakan bahwa ia wajib mandi satu kali dalam sehari semalam.

Sebab perbedaan pendapat diatas berpangkal pada lahir hadits yang berkaitan dengan masalah ini. Hadits masyhur yang menjelaskan masalah ini adalah sebagai berikut. Fatimah binti Abi Hubaisy datang menemui Rasulullah SAW. ia berkata, wahai Rasulullah, saya ini sesungguhnya wanita yang menderita istihadhah, maka saya tidak suci, apakah saya boleh meninggalkan shalat? Rasulullah SAW menjawab, tidak boleh, sebab darah istihadhah adalah urat, bukan darah haid. Jika darah haid datang, tinggalkanlah shalat, sebaiknya, jika darah haid itu pergi maka cucilah darah itu dan

kerjakanlah shalat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1              KESIMPULAN

Thaharah menurut bahasa artinya “bersih” Sedangkan menurut istilah syara’ thaharah adalah bersih dari hadas dan najis. Selain itu thaharah dapat juga diartikan mengerjakan pekerjaan yang membolehkan shalat, berupa wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis. Tayamum adalah: tindakan menyucikan diri tanpa menggunakan air dalam Islam, yaitu dengan menggunakan pasir atau debu. haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan dalam keadaan sehat dan tidak karena melahirkan atau sakit pada waktu tertentu. nifas adalah darah haid yang keluar setelah selesai melahirkan.  islam, sebagaimana tergambar dalam al-Qur’ân dan al-Hadits, mempunyai pandangan yang positif terhadap perempuan yang sedang haid, nifas dan istihadhah. Tidak ada satupun teks yang menganggap perempuan yang sedang menjalani proses reproduksinya ini sebagai orang yang kotor dan harus dijauhi. Demikian juga, fiqh secara substansial tidak memandang negatif proses reproduksi perempuan ini, meskipun dalam beberapa produk hukum tertentu fiqh tidak mencerminkan sensitivitas gender. Mengingat haid, nifas, dan istihadhah tidak hanya berkaitan dengan masalah ibadah dan hubungan suami-istri, melainkan berkaitan langsung dengan persoalan kesehatan reproduksi perempuan, maka kondisi riil perempuan sudah seharusnya menjadi acuan utama dalam seluruh produk hukum dan ketentuan yang menyangkut masalah haid, nifas dan istihadhah ini. Dewasa ini banyak variabel yang berkaitan erat dengan soal haid, nifas dan istihadhah, seperti penggunaan alat kontrasepsi, obato batan, polusi lingkungan, tuntutan hidup yang mengharuskan perempuan mencari nafkah, dan sebagainya, yang harus dipertimbangkan dalam proses perumusan hukum tentang haid, nifas dan istihadhah. Oleh karena itu, pendekatan yang semata-mata normatif tidak cukup untuk menyelesaikan seluruh persoalan. Harus ada pendekatan interdisipliner agar hukum yang dihasilkan betul-betul menjamin perlindungan hak-hak reproduksi perempuan.

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdul Azis Dahla. 1997.  Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta, PT. Ictiar Baru Van Hoeve.

Abdurrahman al Jaziri. 1990. Kitab al Fiqh ‟ala al Madzahib al Arba‟ah. Beirut: dar al kutub al alamiah.

Abu al Fadl Jamaluddin Muhammad bin Makram, Lisan al Arab. Beirut: Dar Shard.

H. Moch. Anwa. 1987. Fiqih Islam Tarjamah Matan Taqrib. Bandung: PT Alma’arif.

Louis Ma‟luf. 1987. Al Munjid Fi Al Lughah. Beirut: Dar al Masyriq.

Muhammad bin Hazm. al Muhalla. Beirut: Dar al Fikr, t.th.

Muhammad bin, Isa bin Saurah. Juz.1. Sunan al Tirmiż. Beirut: Dar al Kutub al-Alamiyah.

Muhammad Ibn Qasim Al-Ghazzi. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Dar Al-Ihya’ Al- Kitab.

Muhammad Syayid sabiq. 2013. Fiqh Sunnah Jilid 1, (Jakarta Timur: PT. Tinta Abdi Gemilang.

Muhammad bin Yazid. Juz 2. Sunan Ibnu Majah. Lebanon: Dar al Fikr.

Muh. Jawaad Mughniyah. 200. Fiqh Lima Madzhab. cet 7, Jakarta: Lentera.

Syaikh Zainudin Ibn Abd Aziz al-Malibay. Fath al-Mu’in Bi Sarkh Qurrah al ‘Uyun. Semarang, Maktabah Wa Matbaah, Toha Putra.

Syaikh Muhammad Ibn Qasim al-Ghazzy. Fath al-Qarib al Mujib, Dar al-Ihya al-Kitab. al ‘Arabiah.

Sayyid Sabiq. 1988. Fiqh Sunnah, alih bahasa Mahyuddin Syaf. Bandung, Al Ma’arif, cet 8.

Wahbah al Zuhaili. 2008.  Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu. Beirut: Dar al Fikr.



                [1] H. Moch. Anwar, Fiqih Islam Tarjamah Matan Taqrib, (Bandung: PT Alma’arif, 1987), h. 9                

                [2] Muhammad Ibn Qasim Al-Ghazzi, Fath Al-Qarib Al-Mujib, (t.tt : Dar Al-Ihya’ Al- Kitab, t.th), h. 8

                [3] Louis Ma‟luf, Al Munjid Fi Al Lughah, (Beirut: Dar al Masyriq, 1987), h. 164

                [4] Abu al Fadl Jamaluddin Muhammad bin Makram, Lisan al „Arab, (Beirut: Dar Shard, t.th), h.142

                [5] Muhammad Syayid sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 1, (Jakarta Timur: PT. Tinta Abdi Gemilang,2013), h. 128

                [6] Abdurrahman al Jaziri, Kitab al Fiqh ‟ala al Madzahib al Arba‟ah (Beirut: dar al kutub al alamiah, 1990) h. 119

[7] Wahbah al Zuhaili, Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al Fikr, 2008), h. 119

                [8] Wahbah Zuhaili, ibid. h. 529

                [9] Wahbah al Zuhaili, op. cit, h.534

                [10] Muhammad bin Hazm, al Muhalla, (Beirut: Dar al Fikr, t.th), h.77

                [11] Muhammad bin, Isa bin Saurah, Sunan al Tirmiżi, (Beirut: Dar al Kutub al „Alamiyah, t.th) , juz.1, h. 221

                [12] Muhammad bin Yazid, Sunan Ibnu Majah, (Lebanon: Dar al Fikr, t.th), juz.2, h. 242

                [13] Syaikh Zainudin Ibn Abd Aziz al-Malibay, Fath al-Mu’in Bi Sarkh Qurrah al ‘Uyun, (Semarang, Maktabah Wa Matbaah, Toha Putra, tt), h. 14.

                [14] Syaikh Muhammad Ibn Qasim al-Ghazzy, Fath al-Qarib al Mujib, Dar al-Ihya al-Kitab, (al ‘Arabiah, tt), h 10-11.

 

                [15] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, alih bahasa Mahyuddin Syaf, (Bandung, Al Ma’arif, cet 8,1988), h. 181

                [16] Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta, PT. Ictiar Baru Van Hoeve, 1997), h. 27

                [17] Muh. Jawaad Mughniyah, Fiqh Lima Madzhab, (cet 7, Jakarta, Lentera 2001), h. 38

                [18] Muhammad Syayid sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 1, (Jakarta Timur: PT. Tinta Abdi Gemilang,2013), h. 131

                [19] Muhammad Fuad, Fiqih Wanita Lengkap, (Lintas Media: 2007), h. 136

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama