BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam Konsep Islam, bersuci dikenal
dengan istilah Thaharah. Thaharah
menurut bahasa berasal dari bahasa arab yakni طهر- يطهر- طهرة yang artinya “bersuci atau bersih”
Sedangkan menurut istilah syara’ thaharah adalah bersih dari hadas dan najis.
Selain itu thaharah dapat juga diartikan mengerjakan pekerjaan yang membolehkan
shalat, berupa wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis.
Thaharah amat penting dalam Islam.
Baik thaharah haqiqi, yaitu suci pakaian, badan, dan tempat shalat dari najis,
maupun thaharah hukmi, yaitu suci anggota wudhu dari hadas dan suci seluruh
anggota dari junub. Sebab hal itu menjadi syarat sahnya shalat. Islam sangat
memeprhatikan umatnya agar senantiasa bersuci dan bersih. Baik lahir maupun
batin.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas dalam makalah ini dirumuskan masalah:
1. Apa yang di makasud dengan thaharah?
2. Apa yang di makasud dengan Tayamum dan
Ketentuannya?
3. Apa yang di makasud dengan Haid,
Pengertian haid, waktu haid, dan lamanya haid?
4. Apa yang di makasud dengan Nifas dan
Ketentuannya?
5. Apa yang di makasud dengan Istihadah dan
Ketentuannya?
1.3
Tujuan dan Manfaat
Adapaun tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui tentang Thaharah (Tayamum,
Haid, Nifas, Istihadhah) dan manfaat dari makalah ini kita bisa mengetahui bahwa bersuci sangat
penting dalam Islam.
BAB I
PEMBAHASAN
2.1
THAHARAH
Thaharah
menurut bahasa berasal dari bahasa arab yakni طهر- يطهر- طهرة yang artinya “bersuci atau bersih”
Sedangkan menurut istilah syara’ thaharah adalah bersih dari hadas dan najis.
Selain itu thaharah dapat juga diartikan mengerjakan pekerjaan yang membolehkan
shalat, berupa wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis[1].
Thaharah secara umum. Dapat dilakukan dengan empat cara berikut:
1.
Membersihkan
lahir dari hadas, najis, dan kelebihan-kelebihan yang ada dalam badan.
2.
Membersihkan
anggota badan dari dosa-dosa.
3.
Membersihkan
hati dari akhlak tercela.
4.
Membersihkan
hati dari selain Allah.
Cara yang harus dipakai dalam membersihkan kotoran hadas dan najis
tergantung kepada kuat dan lemahnya najis atau hadas pada tubuh seseorang. Bila
najis atau hadas itu tergolong ringan atau kecil maka cukup dengan membersihkan
dirinya dengan berwudhu. Tetapi jika hadas atau najis itu tergolong besar atau
berat maka ia harus membersihkannya dengan cara mandi janabat, atau bahkan
harus membersihkannya dengan tujuh kali dan satu di
antaranya dengan debu. Kebersihan dan kesucian merupakan kunci penting untuk
beribadah, karena kesucian atau kebersihan lahiriah merupakan wasilah (sarana)
untuk meraih kesucian batin.
2.2
TAYAMUM
2.2.1
Pengertian Tayamun
Tayamum ialah mengusapkan tanah ke muka dan kedua tangan sampai
siku dengan beberapa syarat, tayamum adalah pengganti wudhu’ atau mandi,
sebagai rukhshah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat menggunakan air
karena beberapa halangan (udzur)[2].
2.2.2
Tayamum dan Ketentuannya
Tayamum (bahasa
Arab: م
تيم ) mengacu pada tindakan menyucikan diri
tanpa menggunakan air dalam Islam, yaitu dengan menggunakan pasir atau debu.
Secara literal atau bahasa, tayamum bermakna al-qashd, wa al-tawajjuh (maksud
dan mengarahkan).Tayamum disyariatkan berdasarkan firman Allah SWT sebagai
berikut:
يٰۤـاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَا غْسِلُوْا
وُجُوْهَكُمْ وَاَ يْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَا فِقِ وَا مْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ
وَاَ رْجُلَكُمْ اِلَى الْـكَعْبَيْنِ ۗ وَاِ نْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَا
طَّهَّرُوْا ۗ وَاِ نْ كُنْتُمْ مَّرْضٰۤى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَآءَ اَحَدٌ
مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَآئِطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً
فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَا مْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَ يْدِيْكُمْ
مِّنْهُ ۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰـكِنْ
يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَ لِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُوْنَ
“Wahai orang-orang yang
beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan
tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai
ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau
dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh
perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu
yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak
ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 6).
Selain surat
diatas, Allah juga memperbolehkan tayamum melalui firman-Nya yang artinya berbunyi:
Wahai
orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati sholat, ketika kamu dalam keadaan
mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri
masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekadar melewati untuk jalan
saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang
dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan,
sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang
baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah
Maha Pemaaf, Maha Pengampun."(QS. An-Nisa' 4: Ayat 43). Tayamum dilakukan
sebagai pengganti wudu atau mandi wajib.
Tayamum
diperbolehkan dilakukan hanya bila:
1. Tidak adanya air yang cukup untuk wudu
atau mandi.
2. Tidak mampu menggunakan air, seperti orang
lemah, orang yang di penjara, atau takut binatang buas.
3. Sakit atau memperlambat sembuh dari sakit
bila menggunakan air.
4. Jumlah air sedikit dan lebih dibutuhkan
untuk menyambung hidup (minum).
5. Tidak adanya alat untuk
menimba/mendapatkan air, meski airnya ada dalam sumur misalnya.
6. Takut habisnya waktu salat sedangkan untuk
mendapatkan air sangat jauh.
7. Kondisi yang sangat dingin dengan
persyaratan tertentu.
Sedangkan
yang membatalkan tayamum juga ada tiga, yaitu semua hal yang membatalkan wudu,
melihat air yang bisa dipakai berwudu, dan riddah (kembali kepada kekafiran).
1. Selain ketersediaan air melimpah,
seseorang dilarang untuk bertayamum dalam
kondisi dan situasi tertentu. Kondisi dan situasi yang melarang
seseorang bertayamum itu antara lain berhadas besar. Jika kondisi sudah
ditemukan air yang berlimpah, maka wajib untuk mandi.
2. Belum masuk waktu salat.
3. Bertayamum untuk salat Hari Raya ataupun
untuk salat jenazah
2.2.3 Syarat Tayamum
Syarat dari adanya tayammum
itu ada lima macam, yaitu:
1.
Adanya Uzur sebab bepergian atau karena sakit. Syarat dari
diperbolehkannya tayammum adalah
adanya uzur atau halangan yang menyebabkan tidak bisa menggunakan air. Halangan
sakit yang menyebabkan diperbolekannya tayammum tentunya harus berdasarkan
rekomendasi dari dokter yang ahli dimana jika dia menggunakan air akan
menyebabkan kematian atau menyebabkan bertambah parah penyakitnya.
2.
Sudah masuk waktu salat. Tayammum sebagai alat bersuci pengganti
tidak setiap waktu dan setiap saat dilakukan. Jika adanya tayammum dilakukan
untuk salat maka adanya tayammum dilakukan setelah masuk waktu, jadi seumpama
tayammum dilakukan karena mau salat zuhur tentulah tayammum tersebut dilakukan
setelah masuk waktu zuhur. Tayammum tidak boleh dilakukan sebelum masuk waktu zuhur jika untuk salat zuhur.
3.
Setelah mencari Air. Apabila adanya tayammum itu bukan karena
suatu penyakit akan tetapi karena tidak ada air, maka tayammum bisa dilakukan
jika setelah mencari air kearah barat, timur, utara, dan selatan.
4.
Adanya Uzur/halangan menggunakan Air. Apabila adanya tayammum
dilakukan karena adanya suatu penyakit yang menyebabkan tidak menggunakan air
maka ketika tayammum harus dipastikan halangan atau penyakit yang membolehkan
dia tayammum itu masih ada, misalnya pada pagi hari menurut dokter tidak boleh
terkena air penyakitnya, maka ketika dia tayammum hendak salat zuhur harus
yakin bahwa penyakit yang menghalanginya memakai air tersebut masih ada.
5.
Debu yang Suci. Debu yang digunakan untuk tayammum harus debu yang
suci, kering dan belum pernah dipakai untuk bersuci dan tidak bercampurnajis.
2.2.4
Fardu dan Sunnah Tayamum
Fardu tayamum ada 4, yaitu:
1.
Niat, orang yang hendak melakukan tayamum haruslah berniat
terlebih
dahulu karena
hendak melakukan shalat atau sebagainya, bukan semata- mata untuk menghilangkan
hadas saja, sebab sifat tayamum tidak dapat menghilangkan hadas, hanya
diperbolehkan untuk melakukan shalat karena darurat.
2.
Mengusap muka dengan tanah.
3.
Mengusap kedua tangan sampai siku.
4.
Tartib, artinya mendahulukan muka daripada tanagan. Dalam tayamum
tidak cukup berniat menghilangkan hadas saja, sebab tayamum tidak menghilangka
hadas, dalam tayamum, harus berniat untuk diperbolehkan salat.
Sunnah dari tayamum ada 3, yaitu:
1.
Membaca basmalah
2.
Meniup kedua telapak tangan setelah menepuk tangan ke debu atau
pasir, dan
3.
Mendahulukan anggota kanan dari yang kiri
2.2.5
Tata Cara Tayamum
Adapun
penjelasan tata caranya, dalam kitab ‘Bidayatul Hidayah’ karya Imam Al-Ghazali
adalah sebagai berikut:
a.
Siapkan
tanah berdebu atau debu yang bersih. Ulama memperbolehkan menggunakan debu yang
berada di tembok, kaca, atau tempat lain yang dirasa bersih.
b.
Disunnahkan
menghadap kiblat, lalu letakkan kedua telapak tangan pada debu, dengan posisi
jari-jari kedua telapak tangan dirapatkan.
c.
Dalam
keadaan tangan masih diletakan di tembok atau debu, lalu ucapkan basmallah dan niat seperti berikut:
“Nawaytu
tayammuma listibaahatish sholaati lillahi ta’alaa”
Artinya: Aku
berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah.
Niat di atas
apabila ingin mengerjakan sholat. Lain jika ingin melakukan ibadah lain,
seperti membaca Al-Qur’an atau lainnya. Maka niatnya diganti sesuai dengan
tujuan bersuci.
d.
Kemudian,
usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah. Berbeda dengan wudhu, dalam
tayamum tidak diharuskan untuk mengusapkan debu pada bagian-bagian yang ada di
bawah rambut atau bulu wajah, baik yang tipis maupun yang tebal. Yang
dianjurkan adalah, berusaha meratakan debu pada seluruh bagian wajah. Dan itu
cukup dengan satu kali menyentuh debu, sebab pada dasarnya lebar wajah tidak
melebihi lebar dua telapak tangan. Sehingga “meratakan debu” di wajah, cukup
mengandalkan dugaan yang kuat (ghalibuzhan).
e.
Selanjutnya
bagian tangan, sementara lepaskan cincin bila ada di jari, dan letakkan kembali
telapak tangan pada debu, kali ini jari tangan direnggangkan. Lalu tengadahkan
kedua telapak tangan, dengan posisi telapak tangan kanan di atas tangan kiri.
Rapatkan jari-jari tangan, dan usahakan ujung jari kanan tidak keluar dari
telunjuk jari kiri, atau telunjuk kanan bertemu dengan telunjuk kiri.
f.
Telapak
tangan kiri mengusap lengan kanan hingga ke siku. Kemudian, tangan kanan diputar
untuk diusapkan juga sisi lengan kanan yang lain, dan telapak tangan mengusap
dari siku hingga dipertemukan kembali jempol kiri mengusap jempol kanan.
Lakukan hal yang sama pada tangan kiri seperti tadi.
g.
Terakhir,
pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jarinya.
h.
Setelah
tayamum, dianjurkan juga oleh sebagian ulama untuk membaca doa bersuci, seperti
halnya doa berikut ini:
“Asyhadu allaa
illaaha illalloohu wahdahu laa syariika lahu wa asyhadu anna muhammadan
‘abdhuuwa rosuuluhuu, alloohummaj’alni minat tawwaabiina waj’alni minal
mutathohhiriina”.
Artinya: “ Aku
bersaksi tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku
bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku
sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang
bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Mahasuci Engkau,
ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Dan
dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu.
2.3
HAID
2.3.1
Pengertian Haid
Haid secara bahasa adalah mengalirnya sesuatu. Dalam munjid
fi al lugah kata haid tanpa menjelaskan asal usul dan pandangannya berasal
dari kata ḥaḍa-ḥaiḍan yang diartikan dengan keluarnya darah dalam waktu
dan jenis tertentu[3].
Berbeda dengan pernyataan di atas, menurut al Lihyani dan Ibnu Sukait dalam Lisan
al ‟Arab kata ḥaḍa dan ḥasya mempunyai arti yang sama yaitu
mengalir dan menempel. Sedangkan menurut Abū Sa‟id kata ḥaḍa mempunyai
arti yang sama dengan jaḍa[4].
Secara syara‟, haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan
dalam keadaan sehat dan tidak karena melahirkan atau sakit pada waktu tertentu.[5]
Masalah haid dijelaskan dalam firman Allah Q.S Al-Baqarah ayat 222 yang
artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ”Haid itu adalah kotoran.”
oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid dan
janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci,
maka campurilah mereka itu di tempat yang telah ditentukan oleh Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang yang bertobat dan menyukai orang yang
menyucikan diri.”
2.3.2
Waktu Datangnya Haid
Biasanya
perempuan pertama kali haid ketika berumur dua belas sampai lima belas tahun.
Terkadang ada juga perempuan yang sudah mengalami haid sebelum atau setelah
umur tersebut. Keadaan ini tergantung kondisi fisik dan psikisnya. Para ulama
berbeda pendapat mengenai batasan umur untuk perempuan haid, sehingga ketika
ada perempuan yang mengalami haid sebelum atau sesudah batasan usia tersebut
bisa dipastikan darah yang keluar dari rahim perempuan adalah darah penyakit
dan bukan darah haid. Perbedaan itu disebabkan tidak adanya penjelasan dari
nash mengenai hal itu. Para ulama menetapkan batasan itu dengan melihat
kebiasaan dan keadaan perempuan.
Menurut
Hanafi usia perempuan ketika pertama kali haid adalah sembilan tahun qamariah
atau tiga ratus lima puluh empat hari dan umur berhentinya haid adalah
limapuluh lima tahun. Sedangkan menurut maliki, perempuan itu mengalami haid
dari umur sembilan tahun sampai tujuh puluh tahun.
Menurut Syafii
tidak ada batasan umur bagi terhentinya masa haid, selama perempuan itu hidup
haid masih mungkin terjadi padanya. Tetapi biasanya sampai umur enampuluh dua.
Hambali batas akhir umur perempuan haid adalah limapuluh tahun, hal ini
berdasarkan qaul.”aisyah” ketika perempuan sampai umur lima puluh tahun, dia
sudah keluar dari batasan haid” dan ia juga menambahkan :” perempuan tidak
hamil setelah ia berumur limapuluh tahun”.
2.3.3
Masa Haid dan Masa Suci
Para ulama berbeda pendapat mengenai lamanya masa haid, menurut
syafii dan ahmad paling sedikitnya haid adalah sehari semalam dan paling lama
adalah limabelas hari. Sedangkan menurut Abu Hanifah paling sedikit tiga hari
tiga malam dan jika kurang dari itu disbut darah fasad dan paling lama
haid adalah sepuluh hari. Menurut Maliki tidak ada batasan minimal dan batas
maksimal bagi haid, walau hanya keluar satu tetes sudah terhitung haid[6].
Sedangkan sedikitnya masa suci diantara haid menurut jumhur ulama
adalah limabelas hari. Karena dalam satu bulan biasanya perempuan mengalami
siklus haid dan suci, sedangkan maksimal haid adalah limabelas hari sehingga
minimal suci adalah limabelas hari juga[7].
Menurut hanabilah sedikitnya
suci diantara haid adalah tigabelas hari. Seperti yang diriwayatkan Ahmad dari
‟Ali,” sesengguhnya seorang perempuan yang ditalak suaminya datang kepada Ali.
Dia berkata bahwa sedang haid dihari yang ketiga belas[8].
Larangan-Larangan Bagi Perempuan Haid[9] ,
ada delapan hal yang dilarang bagi perempuan haid, yakni sebagai berikut:
2. Shalat
3. Sujud tilawah
4. Menyentuh mushaf
5. Masuk masjid
6. Thawaf
7. I’tikaf
8. Membaca Al-Qur’an
9. Thalak
Dari beberapa
larangan diatas tiga hal yang menjadi ikhtilaf para ulama yaitu,
1.
Masuk
Masjid
Dalam hal ini
ulama terbagi menjadi tiga pendapat, pendapat pertama yan melarag perempuan
haid memasuki masjid secara muthlak dan ini adalah pendapat madzab maliki.
Kedua, pendapat yang melarang melarang perempuan haid memasuki masjid dan
membolehkan jika sekedar lewat, dan ini adalah pendapat syafii. Ketiga,
pendapat yang membolehkan perempuan haid memasuki masjid dan ini adalah
pendapat ẓahiri.
2.
Menyentuh
Mushaf
Jumhur ulama
mengakui kemu’jizatan al Quran sehingga melarang menyentuh al Quran bila tidak
mempunyai wudhu, berhadas kecil saja dilarang apalagi yang berhadas besar
seperti haid. Sedangkan bagi Zahiri tidak dilarang menyentuh mushaf walau tidak
mempunyai wudhu. Perbedaan ini disebebakan perbedaan memahami ayat dalam QS. Al
waqi’ah: Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan (QS. Al
waqi’ah:79).
Menurut Daud al Zahiri
al quran yang dimaksud oleh ayat diatas bukanlah al quran yang sekarang kita
lihat, tetapi al quran yang bukan makhluk dan tersembunyi di lauh al mahfudh.
Sedangkan mushaf yang kita pegang saat ini adalah makhluk, sehingga tak perlu
dalam keadaan suci tuk menyentuhnya dan orang haid maupun junub juga tidak
dilarang menyentuhnya.[10]
3.
Membaca
Al-Quran.
Para ulama yang
mengharamkan perempuan haid membaca al quran berpedoman pada hadits Nabi yang
diriwayatkan oleh Tirmiżi dan Ibnu Mājah dari Ibnu Umar, yang berbunnyi “Janganlah
perempuan yang haid dan orang junub membaca sesuatupun dari al Quran”.[11]
Menurut sebagian yang lain hadits itu ḍa‟īf, sehingga tidak bisa
dijadikan landasan hukum. Ibnu Taimiyah berkata: melarang perempuan haid
membaca al Quran sama sekali bukanlah sunnah dari Nabi.[12]
2.4
NIFAS
Berasal dari kata nufasa’ (tunggal)
yaitu wanita yang melahirkan, dan nifas, nufus atau nawafis (jamak).
Sedangkan menurut syari’at terdapat beberapa ulama yang mendefinisikan
pengertian nifas. Kemudian nifas menurut pengertian syara’ pada dasarnya
dikalangan ulama mempunyai pandangan yang sama, meskipun berbeda dalam
memberikan definisi. Menurut Syaikh Zainuddin mendefinisikan nifas sebagai
kumpulan darah haid yang keluar setelah selesai melahirkan.[13]
Sejalan
dengan itu Syaikh Muhammad Ibnu Qasim[14]
merumuskan darah nifas ialah darah yang keluar
mengiringi keluarnya anak oleh karenanya darah
itu keluar berbarengan dengan keluarnya anak atau sebelumnya.
Sementara
itu, Sayyid Sabiq[15]
mengatakan nifas adalah darah yang keluar disebabkan
oleh kelahiran anak walaupun itu berupa keguguran. Madzhab
Hanafi dan Syafi’i berpendapat
bahwa nifas adalah darah yang keluar sesudah melahirkan,
sedangkan darah yang keluar bersamaan dengan bayi ketika dilahirkan
atau sebelumnya bukan merupakan darah nifas, melainkan darah
penyakit
dan darah istihadhah[16].
Hambali
mendefinisikan darah nifas, adalah darah yang
keluar bersama keluarnya anak, baik sesudahnya maupun sebelumnya, dua
atau
tiga hari dengan tanda-tanda akan melahirkan. Maliki, darah nifas adalah
darah
yang dikeluarkan dari rahim yang disebabkan persalinan, baik ketika
bersalin
maupun sesudah bersalin dan10 sebelum
bersalin bukan nifas, melainkan darah
haid.[17]
Nifas
adalah salah satu ketentuan yang diberikan Tuhan kepada hamba-Nya, khususnya
kaum hawa, yang diyakini bahwa didalamnya ada kebaikan bagi manusia sehingga
dapat dikatakan bahwa nifas merupakan ketentuan Allah SWT yang berlaku bagi
wanita setelah melahirkan.
2.4.1
Masa Nifas dan Masa Suci
Tidak
ada batas minimal dalam masalah nifas, yaitu bisa saja terjadi dalam waktu yang
singkat. Oleh karena itu, apabila seorang wanita melahirkan, lalu tidak lama
kemudian darah nifasnya terhenti maka ia berkewajiban mengerjakan shalat, puasa
dan ibadah lainnya seperti layaknya wanita yang berada dalam keadaan suci.
Sedangkan batas maksimal empat puluh hari, kecuali bila keadaan suci terlihat
sebelum waktu tersebut, maka ketika itu hendaklah mereka mandi dan shalat. Ada
beberapa pandangan yang berbeda yang dilontarkan oleh para ulama.
Pendapat-pendapat tersebut antara lain :
1. Imam Syafi’i berpendapat bahwa nifas umumnya
berlangsung selama 40 hari dan maksimal
60 hari.
2. Imam Nawawi berpendapat bahwa
sedikit-dikitnya nifas ialah hanya sekejap dan sebanyak-banyaknya enam puluh
hari dan kebiasaannya ialah empat puluh hari.20 Sebagaimana hadits: Artinya:“Dari
Ummu Salamah ra, menerangkan: Bahwasannya dia menanyakan kepada Rasul
SAW tentang kadar lamanya seseorang perempuan menjalankan masa nifasnya.
Pertanyaan itu dijawab nabi : Lamanya wanita menjalankan masa nifas 40
hari, terkecuali jika dia suci sebelum itu” (HR. Daruquthni).
2.4.2
Cara bersuci karena Nifas
Tata
cara bagi wanita yang nifas, sama seperti tata cara mandi jinabat lainnya.
Sebagai mana tata cara bersuci karena haid.
2.4.3
Larangan bagi Wanita yang sedang Nifas
Hal-hal
yang ada kaitannya dengan munculnya larangan bagi wanita yang sedang nifas sama
seperti hal-hal larangan bagi wanita yang sedang mengalami haid.
Pembahasan ini sudah di jelaskan pada pembahasan tentang larangan bagi wanita
yang sedang haid.
2.4
ISTIHADHAH
2.5.1
Pengertian
Istihadhah
Di dalam kitab Ianatun Nisa’ dijelaskan
bahwa istihadhah secara bahasa berarti mengalir, sedangkan menurut
istilah istihadhah adalah darah yang keluar dari farji perempuan diluar
waktu haid atau nifas. Di dalam bukunya Fiqih Ibadah dijelaskan bahwa
pengertian istihadhah secara bahasa (etimologi) berarti mengalir.
Sedangkan secara istilah (terminologi) istihadhah adalah darah yang
keluar dari kemaluan wanita karena adanya suatu penyakit, diluar masa haid dan
nifas.10 Sifat dari darah istihadhah ini adalah darah yang keluar secara terus menerus dan mengalir
bukan pada waktunya.[18]
2.5.2
Keadaan
Wanita yang Istihadhah
Seorang
wanita baligh, sehat jasmani dan rohani dan juga sehat alat-alat reproduksinya
yang telah terbiasa mengalami haid, tentu ia mengenal kebiasaan dan temperatur
tubuhnya kapan dirinya mendapat haid. Dengan demikian, ia pun akan mengetahui
berbagai kejanggalan yang terjadi manakala dari rahimnya keluar darah, diluar
masa haid. Seorang perempuan yang mengeluarkan darah Istihadhah itu
disebut Mustakhadah.
2.5.3
Hukum
yang Berkaitan dengan Wanita Istihadhah
Istihadhah adalah
peristiwa yang tidak menentu kesudahannya. Oleh karena itu bukan merupkan
penghalang bagi shalat dan puasa dan ibadah-ibadah lain yang tidak boleh dilaksanakan
ketika haid dan nifas.[19]
Namun bagi wanita-wanita yang minim pengetahuannya tentang fiqih wanita Islam,
tentu akan bingung ketika ia mengalami seperti ini, dimana mereka belum
mengetahui kalau dirinya sedang mengalami istihadah. Ada beberapa hukum
yang berlaku bagi wanita istihadhah, antara lain sebagai berikut:
1.
Ada
beberapa hukum yang berlaku bagi wanita istihadhah, antara lain sebagai
berikut: Ia tidak wajib mandi untuk melaksanakan shalat maupun mandi pada
waktu-waktu tertentu, kecuali hanya sekali saja, yaitu ketika suci dari haid.
Ini adalah pendapat mayoritas ulama salaf (terdahulu) maupun khalaf (kemudian).
2.
Ia
wajib berwudhu setiap hendak melaksanakan shalat, merujuk sabda Nabi dalam
hadis riwayat Al- Bukhari: “kemudian berwudhulah setiap ingin melaksanakan
shalat” Namun dalam hal ini, Imam Malik berpendapat bahwa wudhu setiap
hendak melaksanakan shalat bagi wanita yang mengalami istihadhah hanya
sunnah (mustahab) dan tidak wajib kecuali memang ada hadas lain.
3.
Membasuh
kemaluannya sebelum wudhu dan membalutnya dengan kain atau kapas pembalut untuk
menghilangkan atau menyedikitkan najis. Jika darah tidak dapat disumbat dengan
kapas, maka Darah haid adalah darah kotor. Sementara darah istihadhah merupakan
darah biasa. Oleh sebab itu, darah haid dapat mencegah seorang wanita daripada
melakukan aktivitas ibadah, sementara darah istihadhah tidak mencegah seseorang
untuk beribadah. kemaluannya harus dibalut dengan sesuatu yang dapat
menghentikan darah. Namun, hal ini tidak wajib, melainkan lebih utama.
4.
Menutut
mayoritas ulama, ia tidak perlu berwudhu sebelum masuk waktu shalat, karena
sucinya adalah darurat sehingga tidak perlu didahulukan sebelum dibutuhkan.
5.
Menurut
mayoritas ulama, suaminya diperbolehkan untuk menyetubuhinya diluar hari-hari
haid, meskipun darahnya masih tetap keluar. Dengan kata lain, jika perempuan
yang istihadhah itu dibenarkan mengerjakan shalat dalam keadaan darah
mengalir, maka sudah tentu bahwa menyetubuhi diperbolehkan.
6.
Ia
berstatus layaknya wanita-wanita yang suci sehingga ia wajib melaksanakan
shalat, puasa, boleh i‟tikaf, membaca al-Qur‟an, memegang dan membawa mushaf,
dan melaksanakan segala jenis ibadah, dan hal ini sudah menjadi kesepakatan
seluruh ulama.
2.5.4
Mandi
Bagi Wanita Istihadhah
Ulama
berbeda pendapat tentang mandi bagi wanita yang sedang istihadhah.
Sebagian dari mereka ada yang mewajibkan satu kali mandi ini dilakukan ketika
ia berkeyakinan bahwa darah haidnya telah putus. Itu diketahui setelah ia
melihat salah satu tanda sesuai dengan asumsi mereka dalam memaparkan
tanda-tanda putusnya darah haid. Ulama-ulama yang mewajibkan satu kali mandi
ini terbagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok mewajibkan wudhu tiap akan
melakukan shalat.
Sedangkan
sebagian yang lain hanya mengaggap sunnah berwudhu setiap akan shalat. Ulama
yang mewajibkan satu kali mandi adalah Imam Malik, Imam Syafi‟i, Imam Abu
Hanifah, dan para pengikut mereka, serta para mayoritas ulama Amshar. Sebagian
besar dari yang terakhir ini mewajibkan wudhu bagi wanita istihadhah setiap
akan shalat. Sedangkan sebagian yang lain hanya menganggap sunnah berwudhu
setiap akan shalat. Pendapat ini kebanyakan dianut oleh para pengikut madzhab
Maliki. Ada juga ulama selain tersebut diatas yang berpendapat bahwa wanita istihadhah
wajib mandi setiap akan shalat. Disamping ada ulama lain yang berpendirian
bahwa kewajiban mandi untuk shalat zhuhur ditunda sampai awal waktu ashar, lalu
kedua shalat itu dijama‟ ta‟khir. Demikian juga mandi untuk shalat maghrib dan
isya‟ dijama‟ ta‟khir, kemudian dia mandi lagi untuk shalat subuh. Dengan
demikian, menurut ulama terakhir ini, wanita istihadhah dalam sehari semalam
wajib mandi tiga kali. Ada juga sekelompok ulama lain yang berpendapat bahwa
wanita istihadhah itu wajib mandi dari satu masa suci kemasa suci
berikutnya. Dari rincian diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa wanita istihadhah
secara umum terekam dalam empat pendapat, yaitu:
1. Pendapat yang mengatakan bahwa ia hanya berkewajiban
mandi satu kali, ketika darah haid berhenti.
2. Pendapat yang mengatakan bahwa ia wajib
mandi setiap akan melaksanakan shalat.
3. Pendapat yang mengatakan bahwa ia wajib
mandi tiga kali dalam sehari semalam.
4. Pendapat yang mengatakan bahwa ia wajib
mandi satu kali dalam sehari semalam. Sebab perbedaan pendapat diatas
berpangkal pada lahir hadits yang berkaitan dengan masalah ini. Hadits masyhur
yang menjelaskan masalah ini adalah sebagai berikut.
Ulama-ulama
yang mewajibkan satu kali mandi ini terbagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok
mewajibkan wudhu tiap akan melakukan shalat. Sedangkan sebagian yang lain hanya
mengaggap sunnah berwudhu setiap akan shalat. Ulama yang mewajibkan satu kali
mandi adalah Imam Malik, Imam Syafi‟i, Imam Abu Hanifah, dan para pengikut
mereka, serta para mayoritas ulama Amshar. Sebagian besar dari yang terakhir
ini mewajibkan wudhu bagi wanita istihadhah setiap akan shalat.
Sedangkan sebagian yang lain hanya menganggap sunnah berwudhu setiap akan
shalat. Pendapat ini kebanyakan dianut oleh para pengikut madzhab Maliki.
Ada
juga ulama selain tersebut diatas yang berpendapat bahwa wanita istihadhah wajib mandi setiap
akan shalat. Disamping ada ulama lain yang berpendirian
bahwa kewajiban
mandi untuk shalat zhuhur ditunda sampai awal waktu ashar, lalu kedua shalat itu dijama‟ ta‟khir. Demikian
juga mandi untuk shalat maghrib dan isya‟ dijama‟ ta‟khir, kemudian dia mandi
lagi untuk shalat subuh. Dengan demikian, menurut ulama terakhir ini, wanita
istihadhah dalam sehari semalam wajib mandi tiga kali.
Ada
juga sekelompok ulama lain yang berpendapat bahwa wanita istihadhah itu
wajib mandi dari satu masa suci kemasa suci berikutnya. Dari rincian diatas,
dapat diambil kesimpulan bahwa wanita istihadhah secara umum terekam
dalam empat pendapat, yaitu64:
1. Pendapat yang mengatakan bahwa ia hanya
berkewajiban mandi satu kali, ketika darah haid berhenti.
2. Pendapat yang mengatakan bahwa ia wajib
mandi setiap akan melaksanakan shalat.
3. Pendapat yang mengatakan bahwa ia wajib
mandi tiga kali dalam sehari semalam.
4. Pendapat yang mengatakan bahwa ia wajib
mandi satu kali dalam sehari semalam.
Sebab
perbedaan pendapat diatas berpangkal pada lahir hadits yang berkaitan dengan
masalah ini. Hadits masyhur yang menjelaskan masalah ini adalah sebagai
berikut. Fatimah binti Abi Hubaisy datang menemui Rasulullah SAW. ia berkata,
wahai Rasulullah, saya ini sesungguhnya wanita yang menderita istihadhah, maka
saya tidak suci, apakah saya boleh meninggalkan shalat? Rasulullah SAW
menjawab, tidak boleh, sebab darah istihadhah adalah urat, bukan darah haid.
Jika darah haid datang, tinggalkanlah shalat, sebaiknya, jika darah haid itu
pergi maka cucilah darah itu dan
kerjakanlah shalat.
BAB
III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Thaharah
menurut bahasa artinya “bersih” Sedangkan menurut istilah syara’ thaharah
adalah bersih dari hadas dan najis. Selain itu thaharah dapat juga diartikan
mengerjakan pekerjaan yang membolehkan shalat, berupa wudhu, mandi, tayamum dan
menghilangkan najis. Tayamum adalah: tindakan menyucikan diri tanpa menggunakan
air dalam Islam, yaitu dengan menggunakan pasir atau debu. haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan dalam
keadaan sehat dan tidak karena melahirkan atau sakit pada waktu tertentu. nifas
adalah darah haid yang keluar setelah selesai melahirkan. islam, sebagaimana tergambar dalam
al-Qur’ân dan al-Hadits, mempunyai pandangan
yang positif terhadap perempuan yang sedang haid,
nifas dan istihadhah. Tidak ada satupun teks yang menganggap perempuan
yang sedang menjalani proses reproduksinya ini sebagai orang yang kotor dan
harus dijauhi. Demikian juga, fiqh secara substansial tidak memandang negatif
proses reproduksi perempuan ini, meskipun dalam beberapa produk hukum tertentu
fiqh tidak mencerminkan sensitivitas gender. Mengingat haid, nifas, dan istihadhah
tidak hanya berkaitan dengan masalah ibadah dan hubungan suami-istri,
melainkan berkaitan langsung dengan persoalan kesehatan reproduksi perempuan,
maka kondisi riil perempuan sudah seharusnya
menjadi acuan utama dalam seluruh produk hukum
dan ketentuan yang menyangkut masalah haid, nifas dan istihadhah ini. Dewasa
ini banyak variabel yang berkaitan erat dengan soal haid, nifas dan istihadhah, seperti penggunaan alat
kontrasepsi, obato batan, polusi lingkungan,
tuntutan hidup yang mengharuskan perempuan
mencari nafkah, dan sebagainya, yang harus dipertimbangkan dalam proses perumusan hukum tentang haid, nifas dan istihadhah.
Oleh karena itu, pendekatan yang semata-mata normatif tidak cukup untuk
menyelesaikan seluruh persoalan. Harus ada pendekatan interdisipliner agar
hukum yang dihasilkan betul-betul menjamin perlindungan hak-hak reproduksi
perempuan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Azis Dahla. 1997. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta,
PT. Ictiar Baru Van Hoeve.
Abdurrahman al Jaziri. 1990. Kitab al Fiqh ‟ala al Madzahib al Arba‟ah. Beirut: dar al kutub al
alamiah.
Abu al Fadl Jamaluddin
Muhammad bin Makram, Lisan al Arab. Beirut: Dar Shard.
H. Moch. Anwa. 1987. Fiqih Islam Tarjamah Matan
Taqrib. Bandung: PT Alma’arif.
Louis Ma‟luf. 1987. Al Munjid Fi Al Lughah.
Beirut: Dar al Masyriq.
Muhammad
bin Hazm. al Muhalla. Beirut: Dar al Fikr, t.th.
Muhammad
bin, Isa bin Saurah. Juz.1. Sunan
al Tirmiż. Beirut: Dar al Kutub al-Alamiyah.
Muhammad Ibn Qasim
Al-Ghazzi. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Dar Al-Ihya’ Al- Kitab.
Muhammad Syayid sabiq. 2013. Fiqh
Sunnah Jilid 1, (Jakarta Timur: PT. Tinta Abdi Gemilang.
Muhammad bin Yazid. Juz 2. Sunan Ibnu Majah. Lebanon: Dar al
Fikr.
Muh.
Jawaad Mughniyah. 200. Fiqh Lima Madzhab. cet 7,
Jakarta: Lentera.
Syaikh Zainudin Ibn Abd Aziz al-Malibay. Fath
al-Mu’in Bi Sarkh Qurrah al ‘Uyun. Semarang, Maktabah Wa Matbaah,
Toha Putra.
Syaikh Muhammad Ibn Qasim al-Ghazzy. Fath
al-Qarib al Mujib, Dar al-Ihya al-Kitab. al ‘Arabiah.
Sayyid Sabiq. 1988. Fiqh Sunnah, alih
bahasa Mahyuddin Syaf. Bandung, Al Ma’arif, cet 8.
Wahbah al Zuhaili. 2008. Al
Fiqh al Islami wa Adillatuhu. Beirut: Dar al Fikr.
[2] Muhammad Ibn Qasim Al-Ghazzi, Fath Al-Qarib Al-Mujib, (t.tt
: Dar Al-Ihya’ Al- Kitab, t.th), h. 8
[5]
Muhammad Syayid sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 1, (Jakarta
Timur: PT. Tinta Abdi Gemilang,2013), h. 128
[6] Abdurrahman al Jaziri,
Kitab al Fiqh ‟ala al Madzahib al Arba‟ah (Beirut: dar al kutub al alamiah,
1990) h. 119
[7]
Wahbah al Zuhaili, Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, (Beirut:
Dar al Fikr, 2008), h. 119
[11] Muhammad
bin, Isa bin Saurah, Sunan al Tirmiżi, (Beirut: Dar al
Kutub al „Alamiyah, t.th) , juz.1, h. 221
[13]
Syaikh Zainudin Ibn Abd Aziz al-Malibay, Fath al-Mu’in Bi Sarkh Qurrah al ‘Uyun,
(Semarang, Maktabah Wa Matbaah, Toha Putra, tt), h. 14.
[14] Syaikh
Muhammad Ibn Qasim al-Ghazzy, Fath al-Qarib al Mujib, Dar al-Ihya
al-Kitab, (al ‘Arabiah, tt), h 10-11.
[15]
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, alih bahasa Mahyuddin Syaf, (Bandung, Al
Ma’arif, cet 8,1988), h. 181