HAK ASASI MANUSIA

 

BABI

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia. Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian Hak Asasi Manusia berdasarkan pendapat para pakar?

2.      Bagaimana Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia?

3.      Apa saja Bentuk-bentuk Hak Asasi Manusia?

4.      Bagaimana Hak Asasi Manusia berdasarkan Pandangan Islam?

 

C.    Tujuan

1.      Untuk Mengetahui Hak Asasi Manusia berdasarkan pendapat para pakar

2.      Untuk Mengetahui Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

3.      Untuk Mengetahui Bentuk-bentuk Hak Asasi Manusia

4.      Untuk Mengetahui Hak Asasi Manusia berdasarkan Pandangan Islam 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Hak Asasi Manusia berdasarkan pendapat pakar

Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, " dan yang" melekat pada semua manusia " terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang.

HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu. misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.

HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan sebagainya. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sajak lahir sebagai anugrah dari Tuhan YME; bukan dari pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. Hak dasar meliputi hak hidup, hak merdeka dan hak milik. Hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, singga sifatnya suci.

Menurut Teaching Human Rights yang di terbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup, misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup. Tanpa hak tersebut ekstensinya sebagai manusia akan hilang Hak asasi manusia ini tertuang dalam undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberdaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugarah-Nya yang wajib di hormati dan di junjung tinggi dan lindungi oleh Negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. HAM memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran Ham di indonesia masih banyak terjadi dan belum terselesaikan sehingga diharapkan perkembangan dunia Ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.

Di dalam pasal 1 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa, “Semua manusia dilahirkan sama dan bebas dalam martabatdan hak. Mereka di karuniai akal dan budi nurani dan harus bertindak terhadap sesama manusia dalam semangat persaudaraan.”

Konsep dasar hak asasi manusi menurut Franz Magnis-Suseno mempunyai dua demensi yaitu:

1.         Dimensi universalitas, yakni subsitansi hak-hak asasi manusia itu pada hakikatnya bersifat umum. Hak asasi manusia akan selalu di butuhkan oleh siapa saja dan dalam aspek kebudayaan di manapun itu berada, entah itu dalam kebudayaan Barat maupun Timur. Dimensi hak asasi manusia seperti ini, pada hakikatnya akan selalu dibutuhkan dan menjadi sarana bagi individu untuk mengekspresikan dirinya secara bebas dalam ikatan kehidupan kemasyarakatan. Dengan kata lain hak asasi manusia itu ada karena yang memiliki hak-hak itu adalah manusia sebagai manusia, jadi sajauh mana manusia itu spesies homo sapiens, dan bukan karena ciri-ciri tertentu yang dimiliki.

2.         Dimensi kontektualitas, yakni menyangkut penerapan hak asasi manusia bila ditinjau dari tempat berlakunya hak asasi manusia tersebut. Maksudnya adalah ide-ide hak asasi manusia dapat diterapkan secara efektif. Sepanjang tempat ide-ide hak asasi manusia itu memberikan suasana kondusif untuk itu. Dengan kata lain, ide-ide hak asasi manusia akan dapat dipergunakan secara efektif dan menjadi landasan etik dalam pergaulan manusia, jikalau struktur kehidupan masyarakat entah itu di Barat maupun di Timur sudah tentu tidak memberikan tempat bagi terjaminnya hak-hak individu yang ada didalamnya.

Berdasarkan beberapa rumusan pengertian HAM diatas, diperoleh suatu kesimpulan bahwa HAM merupakan hakyang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah dari Allah SWT yang harus di hormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat dan negara. Dengan demikian hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM.

B.     Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

1.      Sejarah HAM di Dunia

Sejarah Hak Asasi Manusia berawal dari dunia barat (Eropa). Seorang filsuf inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik.sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di Dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.

a)      Magna Charta (1215)

Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.

b)      Revolusi Amerika (1776)

Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of  Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.

c)      Revolusi Prancis (1789)

Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de i’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality),dan persaudaraan (fraternite).

d)      African Charter on Human and People Rights (1981)

Pada tanggal 27 juni 1981, negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM. Dalam konferensi tersebut, semua negara Afrika secara tegas berkomitmentuntuk memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika, untuk mengkoordinasikan dan mengintensifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika.

e)      Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990)

Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam merupakan deklarasi dari negara-negara anggota Orgaisasi konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang Hak Asasi Manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber. Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman umum bagi negara anggota OKI di bidang hak asasi manusia.

f)       Bangkok Declaration (1993)

Deklarasi bangkok diadopsi pada pertemuan negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia telah menegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prnsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan dapat dibagi hak asasi manusia dan menekankan perlunya universalitas, objektivitas, dan nonselektivitas hak asasi manusia.

g)      Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993

Deklarasi ini merupakan deklarasi universal yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota Australia, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi terhadap dua dari dari deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetujui semua anggota PBB, termasuk Indonesia.

 

2.      Sejarah HAM di Indonesia

Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan marabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antar umat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.

a)      Pada masa prakemerdekaan

Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonseia pertama yang secara jelas mengungkapakan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.

 

b)      Pada masa kemerdekaan

-          Pada masa orde lama

Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hattadan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikin nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.

-          Pada masa orde baru

Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap ebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula beragai pelanggaran HAM berat. Hal itu ahirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengahiri kekuasaan orde baru.

-          Pada masa reformasi

Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amandemen, Tap MPR No. XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.

 

C.    Bentuk-bentuk Hak Asasi Manusia

1.      Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Hak asasi pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan untuk aktif di setiap organisasi, perkumpulan, dan lainnya. Contohnya :

-          Hak kebebasan dalam berpendapat;

-          Hak kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk agama;

-          Hak kebebasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat;

-          Hak kebebasan berorganisas;

-          Hak untuk hidup, berprilaku, tumbuh dan berkembang;

-          Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa.

2.      Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak Asasi Ekonomi adalah hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. Contohnya :

-          Hak kebebasan dalam membeli sesuatu;

-          Hak kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian kontrak;

-          Hak memiliki sesuatu;

-          Hak memiliki pekerjaan yang layak;

-          Hak kebebasan melakukan transaksi;

-          Hak untuk menikmati SDA;

-          Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak;

-          Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.

3.      Hak Asasi Politik (Political Right)

Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih. Contohnya :

-          Hak memilih dalam suatu pemilihan, misalnya pemilihan presiden;

-          Hak dipilih dalam pemilihan, misalnya pemilihan ketua RT;

-          Hak kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan;

-          Hak mendirikan partai politik;

-          Hak memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi;

-          Hak diangkat dalam jabatan pemerintah.

4.      Hak Asasi Hukum (Rights Of  Legal Equality)

Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Contohnya :

-          Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum;

-          Hak mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan;

-          Hak yang sama dalam proses hukum;

-          Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dengan hukum;

5.      Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)

Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain sebagainya. Contohnya :

-          Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak;

-          Hak untuk mendapatkan pelajaran;

-          Hak untuk memperoleh jaminan sosial;

-          Hak untuk berkomunikasi;

-          Hak untuk memilih, menentukan pendidikan;

-          Hak untuk mengembangkan bakat dan minat;

6.      Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, dan penggeledahan. Contohnya :

-          Hak memperoleh kepastian hkum;

-          Hak menolak digledah tanpa adanya surat penggeledahan;

-          Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum;

-          Hak untuk mendapatkan hal yang sama didalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan;

-          Hak mendapatkan perlakuan adil dalam hukum.

 

D.    Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pandangan Islam

Terdapat perbedaan mendasar antara konsep HAM dalam Islam dan HAM dalam konsep Barat sebagaimana yang diterima oleh dunia Internasional. HAM dalam Islam didasarkan pada aktivitas manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Sementara dunia Barat percaya bahwa pola tingkah laku hanya ditentukan oleh hukum-hukum negara atau sejumlah otoritas yang mencukupi untuk tercapainya aturan-aturan pblik yang aman dan perdamaian universal. Perbedaan lain yang mendasar juga terlihat dari cara memandang HAM itu sendiri. Di Barat perhatian kepada  individu-individu dari pandangan yang bersifat anthroposentris, di mana manusia merupakan ukuran terhadap gejala sesuatu. Sedangkan dalam Islam, menganut pandangan yang bersifat theosentris, yaitu Tuhan Yang Maha Tinggi dan manusia hanya untuk mengabdi kepada-Nya.

Berdasarkan pandangan yang bersiifat anthroposentris tersebut maka nilai-nilai utama dari kebudayan Barat seperti demokrasi, institusi sosial dan kesejahteraan ekonomi sebagai perangkat yang mendukung tegaknya HAM itu berorientasi kepada penghargaan terhadap manusia. Berbeda keadaannya pada dunia Islam yang bersifat theosentris, larangan dan perintah lebih didasarkan atas ajaran Islam yang bersumber dari al-Quran dan Hadis. Al-Quran menjadi  transformasi dari kualitas kesadaran manusia. Manusia diperintahkan untuk hidup dan bekerja dengan kesadaran penuh bahwa ia harus menunjukkan kepatuhannya kepada kehendak Allah. Oleh karena itu mengakui hak-hak natar manusia adalah sebuah kewajiban dalam rangka kepatuhan kepada-Nya.

Dalam perspektif Barat manusia ditempakan dalam suatu setting di mana hubungannya dengan Tuhan sama sekali tidak disebut. Hak asasi manusia dinilai hanya sebagai perolehan alamiah sejak kelahiran. Sementara HAM dalam perspektif Islam dianggap dan diyakini sebagai anugerah dari Tuhan dan oleh karenanya setiap individu akan merasa bertanggung jawab kepada Tuhan. Dengan demikian, penegakan HAM dalam Islam tidak hanya didasarkan kepada aturan-aturan yang bersifat legal-formal saja tetapi juga kepada hukum-hukum moral dan akhlaqul karimah.

Untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM di dalam masyarakat, Islam mempunyai ajaran yang disebut amar ma’ruf nahi munkar . Islam mengajarkan tiga tahapan dalam menjalankan ajaran tersebut:

(1)   melalui tangan (kekuasaan),

(2)   melalui lisan (nasihat),

(3)   melalui gerak hati nurani, yaitu membenci kemungkaran sambil mendoakan agar pelakunya sadar.

Sehingga untuk mengatasi mengatasi terjadinya pelanggaran HAM, Islam tidak hanya melakukan tindakan represif teatapi lebih menekankan tindakan preventif. Sebab, tindakan represif cenderung berpijak hanya pada hukum legal-formal yang mengandalkan bukti-bukti yang bersifat material semata. Sedangkan tindakan preventif tidak memerlukan adanya bukti secara hukum.

Hak Asasi Manusia di dalam al-Quran

Tidak diragukan lagi bahwa al-Quran memberikan penjelasan-penjelasan tentang petunjuk, dan pembeda di antara yang hak dan bathil. Manusia dipilih untuk mengemban amanah Allah di bumi, kepadanya Allah amanatkan berbagai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan reformasi dan mencegah macam tindakan pengrusakan. Untuk terlaksananya tugas dan tanggung jawab dalam misinya sebagai khalifah, kepadanya Allah memberikan sejumlah hak yang harus dipelihara dan dihormat. Hak-hak itu bersifat sangat mendasar, dan diberikan langsung oleh Allah sejak kehadirannya di muka bumi. Berikut  beberapa  hak-hak asasi yang terdapat dalam al-Qur’an:

1)      Hak untuk Hidup

Hak yang pertama kali dianugerahkan Islam di antara HAM lainny adalah hak untuk hidup dan menghargai hidup manusia. Islam memberikan jaminan sepenuhnya bagi etiap manusia, kecuali tentu saja jika ada alasan yang dibenearkan. Prinsip tentang hak hidup tertuang dalam dua ayat al-Quran:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ

 

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (Q.S Al-Isra’:33)

 

Ayat di atas membedakan dengan jelas antara pembunuhan yang bersifat kriminal, dengan pembunuhan untuk menegakkan keadilan. Untuk menegakkan keadlian hanya pengadilan yang berwenang saja yang berhak memutuskan apakah seseorang harus kehilangan haknya untuk hidup atau tidak. Oleh karena itu haruslah berlaku prinsip peradilan yan gjujur dan tidak memihak.

 

2)      Hak Kepemilikan Pribadi

Berkaitan dengan kepemilikan pribadi ini Islam sangat mengharagai hak-hak kepemillikan pribadi seseorang. hal ini tercermin dari adanya persyaratan hak milik untuk kewajiban zakat dan pewarisan. Seseorang juga diberi hak untuk mempertahankan hak miliknya dari gangguan orang lain. Bahkan, jika ia mati ketika membela dan mempertahankan hak miliknya itu maka ia dipandang sebai syahid. Salah satu ayat al-Quran yang menjelaskan tentang pentingnya hak milik terdapat pada Q.S. an-Nisaa ayat 29 yang berbunyi:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ

 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka.”

 

Ayat tersebut mengingatkan agar dalam memanfaatkan sumber-sumber kekayaan alam dan lingkungan itu, seseorang harus menghormati pula kepentingan orang lain. Dengan kata lain, ia harus menempuh cara yang halal dan bukan melalui cara yang haram.

 

3)      Hak Mendapatkan Keadilan

Hak mendapatkan keadilan merupakan suatu hak yang sangat penting di mana agama Islam telah menganugerahkannya kepada setiap umat manusia. Sesungguhnya agama Islam telah datang ke dunia ini untuk menegakkan keadilan.

 

Umat Islam diperintahkan supaya menjungjung tinggi keadilan meskipun kepentingan mereka sendiri dalam keadaan bahaya.

 

۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

 

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadlilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahun kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jikakamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (an-Nisa: 135).

 

4)      Hak untuk Mendapatkan Pendidikan

Salah satu dari hak asasi yang terpenting adalah hak untuk memperoleh pendidikan. Tidak seorangpun dapat dibatasi haknya untuk belajar dan mendapatkan pengetahuan dan pendidikan, sepanjang ia memenuhi kualifikasi untuk itu. Ajaran Islam tidak saja menegakkan sendi kemerdekaan belajar, lebih dari itu Islam mewajibkan semua orang Islam untuk belajar. Pentingnya pendidikan dan pengetahuan tertuang dalam surat at-Taubah ayat 122:

“Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, sehingga mereka waspada.”

Landasan ayat lain yang meninggikan pentingnya pendidikan ada di dalam surat al-Mujadilah ayat 11, yang memiliki arti:

“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” 

BAB III

PENUTUP 

A.    Kesimpulan

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.

HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.

Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

B.     Saran

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.

Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

DAFTAR PUSTAKA

 

https://makalah-update.blogspot.com/2012/11/makalah-hak-asasi-manusia-ham.html

http://makalahkuindonesia.blogspot.com/2017/04/makalah-hak-asasi-manusia.html

file:///C:/Users/Acer/Downloads/Makalah_Pendidikan_Kewarganegaraan_Hak_A.pdf

https://wawasansejarah.com/hak-asasi-manusia-dalam-perspektif-islam/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama