BABI
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak merupakan
unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya
berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan
interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu
yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Hak asasi
manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak
asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai
manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai
manusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan
karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu
tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara
lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia,
ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan
melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya
berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh
siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat
kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau
berhubungan dengan sesama manusia. Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena
itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu
kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi
manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain. Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat
kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh
hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan
hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa
besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
Hak Asasi Manusia berdasarkan pendapat para pakar?
2.
Bagaimana
Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia?
3.
Apa saja
Bentuk-bentuk Hak Asasi Manusia?
4.
Bagaimana Hak
Asasi Manusia berdasarkan Pandangan Islam?
C. Tujuan
1.
Untuk Mengetahui
Hak Asasi Manusia berdasarkan pendapat para pakar
2.
Untuk Mengetahui
Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
3.
Untuk Mengetahui
Bentuk-bentuk Hak Asasi Manusia
4. Untuk Mengetahui Hak Asasi Manusia berdasarkan Pandangan Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak
Asasi Manusia berdasarkan pendapat pakar
Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau
norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan
dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan
internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak
dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia,
" dan yang" melekat pada semua manusia " terlepas dari bangsa,
lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di
mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter
dalam arti yang sama bagi setiap orang.
HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan
kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain.
Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan
keadaan tertentu. misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari
penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.
HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia
sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat
oleh siapapun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi
nilai hak asasi manusia tanpa membedakan status, golongan, keturunan, jabatan,
dan sebagainya. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia
sajak lahir sebagai anugrah dari Tuhan YME; bukan dari pemberian manusia atau
lembaga kekuasaan. Hak dasar meliputi hak hidup, hak merdeka dan hak milik. Hak
yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya,
singga sifatnya suci.
Menurut Teaching Human Rights yang di terbitkan oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat
pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia. Hak hidup, misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan
segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup. Tanpa hak tersebut
ekstensinya sebagai manusia akan hilang Hak asasi manusia ini tertuang dalam
undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberdaan manusia sebagai makhluk
Tuhan YME dan merupakan anugarah-Nya yang wajib di hormati dan di junjung
tinggi dan lindungi oleh Negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
dan perlindungan harkat dan martabat manusia Melanggar HAM seseorang
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. HAM memiliki wadah
organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas
HAM. Kasus pelanggaran Ham di indonesia masih banyak terjadi dan belum
terselesaikan sehingga diharapkan perkembangan dunia Ham di Indonesia dapat
terwujud ke arah yang lebih baik.
Di dalam pasal 1 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi
Manusia dinyatakan bahwa, “Semua manusia
dilahirkan sama dan bebas dalam martabatdan hak. Mereka di karuniai akal dan
budi nurani dan harus bertindak terhadap sesama manusia dalam semangat
persaudaraan.”
Konsep dasar hak asasi manusi menurut Franz Magnis-Suseno
mempunyai dua demensi yaitu:
1.
Dimensi universalitas, yakni subsitansi hak-hak asasi
manusia itu pada hakikatnya bersifat umum. Hak asasi manusia akan selalu di
butuhkan oleh siapa saja dan dalam aspek kebudayaan di manapun itu berada,
entah itu dalam kebudayaan Barat maupun Timur. Dimensi hak asasi manusia
seperti ini, pada hakikatnya akan selalu dibutuhkan dan menjadi sarana bagi
individu untuk mengekspresikan dirinya secara bebas dalam ikatan kehidupan
kemasyarakatan. Dengan kata lain hak asasi manusia itu ada karena yang memiliki
hak-hak itu adalah manusia sebagai manusia, jadi sajauh mana manusia itu
spesies homo sapiens, dan bukan karena ciri-ciri tertentu yang dimiliki.
2.
Dimensi kontektualitas, yakni menyangkut penerapan hak
asasi manusia bila ditinjau dari tempat berlakunya hak asasi manusia tersebut.
Maksudnya adalah ide-ide hak asasi manusia dapat diterapkan secara efektif.
Sepanjang tempat ide-ide hak asasi manusia itu memberikan suasana kondusif
untuk itu. Dengan kata lain, ide-ide hak asasi manusia akan dapat dipergunakan
secara efektif dan menjadi landasan etik dalam pergaulan manusia, jikalau
struktur kehidupan masyarakat entah itu di Barat maupun di Timur sudah tentu
tidak memberikan tempat bagi terjaminnya hak-hak individu yang ada didalamnya.
Berdasarkan beberapa rumusan pengertian HAM diatas, diperoleh suatu kesimpulan bahwa HAM merupakan hakyang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah dari Allah SWT yang harus di hormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat dan negara. Dengan demikian hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM.
B. Sejarah
Perkembangan Hak Asasi Manusia
1.
Sejarah HAM di
Dunia
Sejarah Hak
Asasi Manusia berawal dari dunia barat (Eropa). Seorang filsuf inggris pada
abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang
melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak
milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan
politik.sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa
penting di Dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi
Prancis.
a)
Magna Charta
(1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari
Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian
jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya,
seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan
itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah
diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang
dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
b)
Revolusi Amerika
(1776)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika
Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration
of Independence (Deklarasi Kemerdekaan)
dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 juli 1776 merupakan hasil
dari revolusi ini.
c)
Revolusi Prancis
(1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk
perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (louis XVI) yang telah
bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de i’homme et du
citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis.
Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan
(egality),dan persaudaraan (fraternite).
d)
African Charter
on Human and People Rights (1981)
Pada tanggal 27 juni 1981, negara-negara
anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM.
Dalam konferensi tersebut, semua negara Afrika secara tegas berkomitmentuntuk
memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika, untuk mengkoordinasikan dan
mengintensifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik
bagi masyarakat Afrika.
e)
Cairo
Declaration on Human Right in Islam (1990)
Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi
Manusia dalam Islam merupakan deklarasi dari negara-negara anggota Orgaisasi
konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada
Islam tentang Hak Asasi Manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai
satu-satunya sumber. Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman
umum bagi negara anggota OKI di bidang hak asasi manusia.
f)
Bangkok
Declaration (1993)
Deklarasi bangkok diadopsi pada
pertemuan negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah
negara-negara Asia telah menegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prnsip
Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya
saling ketergantungan dan dapat dibagi hak asasi manusia dan menekankan
perlunya universalitas, objektivitas, dan nonselektivitas hak asasi manusia.
g)
Deklarasi PBB
(Deklarasi Wina) Tahun 1993
Deklarasi ini merupakan deklarasi
universal yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota
Australia, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina. Hasilnya
adalah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan.
Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi terhadap dua dari dari deklarasi
HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetujui semua anggota PBB,
termasuk Indonesia.
2.
Sejarah HAM di
Indonesia
Sepanjang
sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang
sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak
asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan
membunuh manusia lainya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan
menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan marabat kemanusiaan yang
sebenarnya sama antar umat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut
sejarah penegakan HAM di Indonesia.
a)
Pada masa
prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di
Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonseia pertama yang secara
jelas mengungkapakan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini.
Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum
proklamasi kemerdekaan. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya
40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
b)
Pada masa
kemerdekaan
-
Pada masa orde
lama
Gagasan mengenai perlunya HAM
selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM
diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hattadan
Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikin
nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh
HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
-
Pada masa orde
baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru
mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap ebagai paham
liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena
itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk
pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik
karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan
disinyalir terjadi pula beragai pelanggaran HAM berat. Hal itu ahirnya
mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengahiri kekuasaan orde baru.
-
Pada masa
reformasi
Masalah penegakan hak asasi manusia di
Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen
bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan
membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik.
Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amandemen, Tap MPR No. XVII/MPR1998 tentang
Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No.
26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005, pemerintah
meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu
Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR)
menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Konvenan Internasional tentang
Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
C. Bentuk-bentuk
Hak Asasi Manusia
1.
Hak Asasi
Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi pribadi adalah hak yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak,
kebebasan untuk aktif di setiap organisasi, perkumpulan, dan lainnya. Contohnya
:
-
Hak kebebasan
dalam berpendapat;
-
Hak kebebasan
dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk agama;
-
Hak kebebasan
dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat;
-
Hak kebebasan
berorganisas;
-
Hak untuk hidup,
berprilaku, tumbuh dan berkembang;
-
Hak untuk tidak
dipaksa dan disiksa.
2.
Hak Asasi
Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah hak untuk
memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. Contohnya :
-
Hak kebebasan
dalam membeli sesuatu;
-
Hak kebebasan
dalam mengadakan dan melakukan perjanjian kontrak;
-
Hak memiliki
sesuatu;
-
Hak memiliki
pekerjaan yang layak;
-
Hak kebebasan
melakukan transaksi;
-
Hak untuk
menikmati SDA;
-
Hak untuk
memperoleh kehidupan yang layak;
-
Hak untuk
meningkatkan kualitas hidup.
3.
Hak Asasi
Politik (Political Right)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta
dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih. Contohnya :
-
Hak memilih
dalam suatu pemilihan, misalnya pemilihan presiden;
-
Hak dipilih
dalam pemilihan, misalnya pemilihan ketua RT;
-
Hak kebebasan
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan;
-
Hak mendirikan
partai politik;
-
Hak memberikan
usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi;
-
Hak diangkat
dalam jabatan pemerintah.
4.
Hak Asasi Hukum
(Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Contohnya :
-
Hak mendapatkan
layanan dan perlindungan hukum;
-
Hak mendapatkan
dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan;
-
Hak yang sama
dalam proses hukum;
-
Hak dalam
perlakuan yang adil atau sama dengan hukum;
5.
Hak Asasi Sosial
dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak
yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan
kebudayaan dan lain sebagainya. Contohnya :
-
Hak untuk
mendapatkan pendidikan yang layak;
-
Hak untuk
mendapatkan pelajaran;
-
Hak untuk
memperoleh jaminan sosial;
-
Hak untuk
berkomunikasi;
-
Hak untuk
memilih, menentukan pendidikan;
-
Hak untuk mengembangkan
bakat dan minat;
6.
Hak Asasi
Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights),
misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, dan penggeledahan. Contohnya
:
-
Hak memperoleh
kepastian hkum;
-
Hak menolak
digledah tanpa adanya surat penggeledahan;
-
Hak mendapatkan
pembelaan dalam hukum;
-
Hak untuk
mendapatkan hal yang sama didalam berlangsungnya proses hukum baik itu
penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan;
-
Hak mendapatkan
perlakuan adil dalam hukum.
D. Hak Asasi
Manusia Berdasarkan Pandangan Islam
Terdapat
perbedaan mendasar antara konsep HAM dalam Islam dan HAM dalam konsep Barat
sebagaimana yang diterima oleh dunia Internasional. HAM dalam Islam didasarkan
pada aktivitas manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Sementara dunia
Barat percaya bahwa pola tingkah laku hanya ditentukan oleh hukum-hukum negara
atau sejumlah otoritas yang mencukupi untuk tercapainya aturan-aturan pblik
yang aman dan perdamaian universal. Perbedaan lain yang mendasar juga terlihat
dari cara memandang HAM itu sendiri. Di Barat perhatian kepada individu-individu dari pandangan yang
bersifat anthroposentris, di mana manusia merupakan ukuran terhadap gejala
sesuatu. Sedangkan dalam Islam, menganut pandangan yang bersifat theosentris,
yaitu Tuhan Yang Maha Tinggi dan manusia hanya untuk mengabdi kepada-Nya.
Berdasarkan
pandangan yang bersiifat anthroposentris tersebut maka nilai-nilai utama dari
kebudayan Barat seperti demokrasi, institusi sosial dan kesejahteraan ekonomi
sebagai perangkat yang mendukung tegaknya HAM itu berorientasi kepada
penghargaan terhadap manusia. Berbeda keadaannya pada dunia Islam yang bersifat
theosentris, larangan dan perintah lebih didasarkan atas ajaran Islam yang
bersumber dari al-Quran dan Hadis. Al-Quran menjadi transformasi dari kualitas kesadaran manusia.
Manusia diperintahkan untuk hidup dan bekerja dengan kesadaran penuh bahwa ia
harus menunjukkan kepatuhannya kepada kehendak Allah. Oleh karena itu mengakui
hak-hak natar manusia adalah sebuah kewajiban dalam rangka kepatuhan
kepada-Nya.
Dalam perspektif
Barat manusia ditempakan dalam suatu setting di mana hubungannya dengan Tuhan
sama sekali tidak disebut. Hak asasi manusia dinilai hanya sebagai perolehan
alamiah sejak kelahiran. Sementara HAM dalam perspektif Islam dianggap dan
diyakini sebagai anugerah dari Tuhan dan oleh karenanya setiap individu akan
merasa bertanggung jawab kepada Tuhan. Dengan demikian, penegakan HAM dalam
Islam tidak hanya didasarkan kepada aturan-aturan yang bersifat legal-formal
saja tetapi juga kepada hukum-hukum moral dan akhlaqul karimah.
Untuk mencegah
kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM di dalam masyarakat, Islam mempunyai
ajaran yang disebut amar ma’ruf nahi munkar . Islam mengajarkan tiga tahapan
dalam menjalankan ajaran tersebut:
(1)
melalui tangan
(kekuasaan),
(2)
melalui lisan
(nasihat),
(3)
melalui gerak
hati nurani, yaitu membenci kemungkaran sambil mendoakan agar pelakunya sadar.
Sehingga untuk mengatasi
mengatasi terjadinya pelanggaran HAM, Islam tidak hanya melakukan tindakan
represif teatapi lebih menekankan tindakan preventif. Sebab, tindakan represif
cenderung berpijak hanya pada hukum legal-formal yang mengandalkan bukti-bukti
yang bersifat material semata. Sedangkan tindakan preventif tidak memerlukan
adanya bukti secara hukum.
Hak Asasi Manusia di dalam al-Quran
Tidak diragukan lagi bahwa al-Quran memberikan penjelasan-penjelasan
tentang petunjuk, dan pembeda di antara yang hak dan bathil. Manusia dipilih
untuk mengemban amanah Allah di bumi, kepadanya Allah amanatkan berbagai tugas
dan tanggung jawab untuk melakukan reformasi dan mencegah macam tindakan
pengrusakan. Untuk terlaksananya tugas dan tanggung jawab dalam misinya sebagai
khalifah, kepadanya Allah memberikan sejumlah hak yang harus dipelihara dan
dihormat. Hak-hak itu bersifat sangat mendasar, dan diberikan langsung oleh
Allah sejak kehadirannya di muka bumi. Berikut
beberapa hak-hak asasi yang
terdapat dalam al-Qur’an:
1)
Hak untuk Hidup
Hak yang pertama kali dianugerahkan
Islam di antara HAM lainny adalah hak untuk hidup dan menghargai hidup manusia.
Islam memberikan jaminan sepenuhnya bagi etiap manusia, kecuali tentu saja jika
ada alasan yang dibenearkan. Prinsip tentang hak hidup tertuang dalam dua ayat
al-Quran:
وَلَا تَقْتُلُوا
النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ
“Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan
dengan suatu (alasan) yang benar.” (Q.S Al-Isra’:33)
Ayat di atas membedakan dengan jelas antara pembunuhan yang bersifat
kriminal, dengan pembunuhan untuk menegakkan keadilan. Untuk menegakkan
keadlian hanya pengadilan yang berwenang saja yang berhak memutuskan apakah
seseorang harus kehilangan haknya untuk hidup atau tidak. Oleh karena itu
haruslah berlaku prinsip peradilan yan gjujur dan tidak memihak.
2)
Hak Kepemilikan
Pribadi
Berkaitan dengan kepemilikan pribadi ini
Islam sangat mengharagai hak-hak kepemillikan pribadi seseorang. hal ini
tercermin dari adanya persyaratan hak milik untuk kewajiban zakat dan
pewarisan. Seseorang juga diberi hak untuk mempertahankan hak miliknya dari
gangguan orang lain. Bahkan, jika ia mati ketika membela dan mempertahankan hak
miliknya itu maka ia dipandang sebai syahid. Salah satu ayat al-Quran yang
menjelaskan tentang pentingnya hak milik terdapat pada Q.S. an-Nisaa ayat 29
yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا
أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ
“Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamu dengan jalan yang
batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka.”
Ayat tersebut mengingatkan agar dalam memanfaatkan sumber-sumber kekayaan
alam dan lingkungan itu, seseorang harus menghormati pula kepentingan orang
lain. Dengan kata lain, ia harus menempuh cara yang halal dan bukan melalui
cara yang haram.
3)
Hak Mendapatkan
Keadilan
Hak mendapatkan keadilan merupakan suatu
hak yang sangat penting di mana agama Islam telah menganugerahkannya kepada
setiap umat manusia. Sesungguhnya agama Islam telah datang ke dunia ini untuk
menegakkan keadilan.
Umat Islam diperintahkan supaya menjungjung tinggi keadilan meskipun
kepentingan mereka sendiri dalam keadaan bahaya.
۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ
أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا
فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ
وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ
خَبِيرًا
“Wahai orang-orang yang beriman,
jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadlilan, menjadi saksi karena
Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika
ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahun kemaslahatannya. Maka janganlah
kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jikakamu
memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah
adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (an-Nisa: 135).
4)
Hak untuk
Mendapatkan Pendidikan
Salah satu dari hak asasi yang terpenting adalah hak untuk memperoleh pendidikan. Tidak seorangpun dapat dibatasi haknya untuk belajar dan mendapatkan pengetahuan dan pendidikan, sepanjang ia memenuhi kualifikasi untuk itu. Ajaran Islam tidak saja menegakkan sendi kemerdekaan belajar, lebih dari itu Islam mewajibkan semua orang Islam untuk belajar. Pentingnya pendidikan dan pengetahuan tertuang dalam surat at-Taubah ayat 122:
“Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, sehingga mereka waspada.”
Landasan ayat lain yang meninggikan pentingnya pendidikan ada di dalam surat al-Mujadilah ayat 11, yang memiliki arti:
“Allah akan meninggikan
orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang yang diberi ilmu
pengetahuan beberapa derajat.”
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap
individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu
memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama
ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran
normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B. Saran
Sebagai makhluk
sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di
samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan
sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita
dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
https://makalah-update.blogspot.com/2012/11/makalah-hak-asasi-manusia-ham.html
http://makalahkuindonesia.blogspot.com/2017/04/makalah-hak-asasi-manusia.html
file:///C:/Users/Acer/Downloads/Makalah_Pendidikan_Kewarganegaraan_Hak_A.pdf
https://wawasansejarah.com/hak-asasi-manusia-dalam-perspektif-islam/