Pendahuluan
Hukum pidana atau fiqih jinayah merupakan bagian dari syari’at islam yang
berlaku semenjak diutusnya Rosulullah. Oleh karenanya pada zaman Rosululah dan
Khulafaur Rasyidin, hukum pidana islam berlaku sebagai hukum publik. Yaitu
hukum yang diatur dan diterapkan oleh pemerintah selaku penguasa yang sah atau
ulil amri.
AFIKAAA ADA YANG BARU NIH lihat DISNI
Hukum pidana menurut syari’at islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam
kehidupan setiap muslim dimanapun ia berada. Syari’at islam merupakan hukum
yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim, karena syari’at islam merupakan
bagian ibadah kepada Allah SWT
Namun dalam kenyataanya, masih banyak umat islam yang belum tahu dan paham
tentang apa dan bagaimana hukum pidana islam itu, serta bagaimana
ketentuan-ketentuan hukum tersebut seharusnya disikapi dan diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari. Maka pada kesempatan ini pemakalah akan mencoba
menjelaskan apa itu fiqih jinayah atau hukum pidana islam dan beberapa aspek
didalamnya.
II.Permasalahan
a.Apa pengertian fiqih jinayah ?
b.Apa saja rukun atau unsur jinayah ?
c.Bagaimana klasifikasi kejahatan dalam hukum pidana islam (fiqih jinayah)?
III.Pembahasan
A.Pengertian fiqih jinayah
Fiqih jinayah terdiri dari dua kata yaitu fiqih dan jinayah. Pengertian fiqih
secara bahasa berasal dari kata faqiha, yang berarti mengerti, paham. Sedangkan
secara istilah sesuai yang dikemukakan oleh Abdul Wahab Khallaf adalah sebagai
berikut :
الفقه هو العلم
بالاحكام الشرعية العملية المكتسب من ادلتها التفصلية. او هو مجموعة الاحكام
الشرعية العملية المستفادة من ادلتها لتفصلية.
“fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ praktis yang diambil dari
dalil-dalil yang terperinci. Atau fiqih adalah himpunan hukum-hukum syara’ yang
bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci”.1
Adapun jinayah menurut bahasa adalah :
اسم لما يجنية المرء من
شر ومااكتسبه.
“nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang dia usahakan”.
Kata jinayat adalah jama’ dari kata jinayah. Jinayah adalah akar kata (masdar)
dan mashdar tidak dapat dijadikan kata jama’ kecuali apabila bertujuan memberi
arti bermacam-macam yaitu disengaja, tersalah dan sengaja yang tersalah.2
Pada dasarnya pengertian dari istilah jinayah mengacu pada hasil perbuatan
seseorang yang dilarang. Dikalangan fuqoha’, perkataan jinayah berarti
perbuatan yang terlarang menurut syara’, sebagaimana yang dikemukakan oleh
Abdul Qadir Audah yaitu sebagai berikut :
فالجناية اسم لفعل محرم
شرعا. سواء وقع الفعل علي نفس اومال او غير ذالك.
“jinayah adalah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang syara’, baik
perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta dan lainya”.3
Dalam konteks ini pengertian jinayah sama dengan jarimah, sebagaimana yang
dikemukakan oleh Imam Al Mawardi, yaitu :
الجرائم محظورات شرعية
زجر الله تعالي عنها بحد اوتعزير.
“jarimah adalah peruatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh
Allah dengan hukuman had atau ta’zir”.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian fiqih jinayah adalah ilmu tentang hukum
syara’ yang berkaitan dengan masalah perbuatan yang dilarang (jarimah) dan
hukumnya, yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
Perlu diketahui, pengertian fiqih jinayah diatas sejalan dengan pengertian
hukum pidana menurut hukum positif. Musthofa Abdullah SH dan Ruben Ahmad SH
mengemukakan bahwa hukum pidana adalah hukum mengenai delik yang diancam dengan
hukuman pidana. Atau dengan kata lain adalah serangkaian peraturan yang
mengatur masalah tindak pidana dan hukumanya.
B.Rukun Atau Unsur Jinayah
Pengertian jinayah yang mengacu pada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
syara’ dan diancam dengan had atau ta’zir telah mengisyaratkan bahwa
larangan-larangan atas perbuatan-perbuatan yang termasuk kategori jinayah
adalah berasal dari ketentuan-ketentuan (nash-nash) syara’. Artinya
perbuatan-perbuatan manusia dapat
dikategorikan sebagai jinayah jika perbuatan-perbuatan tersebut diancam
hukuman.
Karena larangan-larangan tersebut berasal dari syara’, maka larangan-larangan
tadi hanya ditujukan kepada orang-orang yang berakal sehat. Hanya orang yang
beraka sehat saja yang dapat menerima panggilan (khitab) dan orang yang mampu
memahami pembebanan (taklif) dari syara’ tersebut.
Dari penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu perbuatan dapat
dikategorikan jinayah jika perbuatan tersebut mempunyai unsur atau rukun
sebagai berikut :
1)Adanya nash, yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai ancaman
hukuman atas perbuatan-perbuatan diatas. Unsur ini dikenal dengan istilah “unsur
formal” (al rukn al syar’i)
2)Adanya unsur perbuatan yang membentuk jinayah, baik berupa melakukan
perbuatan yang dilarang atau meninggalkan perbuatann yang diharuskan. Unsur ini
dikenal dengan istilah “unsur material” ( al rukn al madi).
3)Pelaku kejahatan adalah orang yang dapat menerima khitab atau dapat memahami
taklif, artinya pelaku kejahatan tadi adalah mukallaf, sehingga mereka dapat
dituntut atas kejahatan yang mereka lakukan. Unsure ini dikenal dengan istilah “unsur
moral” (al rukn al adabi)4
C.Klasifikasi Kejahatan Pidana Islam (Fiqih Jinayah)
Konsep jinayah sangat berkiatan erat dengan masalah “larangan” karena setiap
perbuatan yang terangkum dalam konsep jinayah merupakan perbuatan-perbuatan
yang dilarang oleh syara’. Larangan ini timbul karena perbuatan-perbatan itu
mengancam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu dengan adanya
larangan, maka keberadaan dan kelangsungan hidup bermasyarakat dapat
dipertahankan dan dipelihara.
Sesuai dengan ketentuan fiqih, larangan untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu tidaknya cukup dengan “niat baik”, tetapi harus disertai sanksi
(hukuman) yang diancamkan kepada yang melakukan kejahatan. Oleh karena itu
syari’at islam telah menetapkan perbuatan tertentu sebagai kejahatan dan
mengancamnya dengan hukuman tertentu dengan maksud melindungi kepentingan
kolektif dan sistem yang diatasnya berdiri bangunan besar masyarakat.
Ada beberapa klasifikais yang paling penting dan paling banyak dibahas para
ahli hukum islam mengenai kejahatan, yaitu :
1)Kejahatan hudud, adalah kejahatan yang diancam dengan hukuman had yaitu
hukuman yang ditentukan sebagai hak Allah.
Ada lima jenis kejahatan yang dikenai hukuman – hukuman (hudud) tertentu dari
syar’I, yaitu :
a.Kejahatan atas badan, jiwa dan anggota-anggota badan, yaitu yang disebut
pembunuhan (al qatl) dan pelukaan (al jarh)
b.Kejahatan atas anggota-anggota kelamin, yaitu yang disebut zina dan pelacuran
(sifah)
c.Kejahatan atas harta. Jika harta ini diambil dengan cara memerangi, maka
kejahatan ini disebut dengan hirabah, yakni jika dilakukan tanpa alasan (ta’wil).
Apabila dilakukan dengan alasan, maka disebut dengan bangun (kezaliman).
Terkadang diambil dengan cara menunggu kelengahan dari suatu tempat penyimpanan
maka demikian itu disebut dengan pencurian. Dan adapula yang diambill dengan
menggunakan ketinggian martabat dan kekuatan kekuasaan, maka yang demikian itu
disebut dengan ghasab.
d.Kejahatan atas kehormatan yaitu yang disebut dengan qadzf
e.Kejahatan berupa pelanggaran dengan membolehkan makanan dan minuman yang
diharamkan syara’. Hanya saja dalam syari’at yang dikenai hukuman (had) dari
kejahatan tersebut hanya mengenai khamr (minuman keras saja).5
Senada dengan jenis kejahatan diatas, menurut Muhammad Ibnu Ibrahim Ibnu
Jubair, yang tergolong kejahatan hudud ada tujuh kejahatan yaitu riddah
(murtad), al baghy (pemberontakan), zina, qadzf (tuduhan palsu), sariqoh
(pencurian), hirabah (perampokan) dan shrub al khamr (meminum khamr).
2)Kejahatan qishas. Qishash jatuh pada posisi di tengah antara kejahatan hudud
dan ta’zir dalam hal beratnya. Sasaran dari kejahatan ini adalah integritas
tubuh manusia, sengaja atau tidak sengaja. Ia terdiri dari apa yang dikenal
dalam hukum pidana modern sebagai kejahatan terhadap manusia atau crimes
against persons. Jadi pembunuhan menyerupai sengaja, pembunuh dengan sengaja,
pembunuhan karena kealpaan, penganiayaan, menimbulkan luka/ sakit karena
kelalaian, masuk dalam kategori tindak pidana qishash ini.
3)Kejahatan ta’zir. Landasan dan penentuan hukumnya didasarkan pada ijma’
(konsensus) berkaitan dengan hak Negara muslim untuk melakukan kriminalisasi
dan menghukum semua perbuatan yang tidak pantas, yang menyebabkan
kerugian/kerusakan fiisk, sosial, politik, finansial, atau moral bagi individu
atau masyarakat secara keseluruhan.6
IV.Kesimpulan
1.Fiqih jinayah adalah ilmu tentang hukum syara’ yang berkaitan dengan masalah
perbuatan yang dilarang (jarimah) dan hukumnya yang diambil dari dalil-dalil
yang terperinci.
2.Rukun atau unsur jinayah ada 3 yaitu :
a)Al rukn al syar’i
b)Al rukn al madi
c)Al rukn al adabi
3.Klasifikasi kejahatan dalam hukum pidana islam (fiqih jinayah), meliputi :
a)Kejahatan hudud
b)Kejahatan qishash
c)Kejahatan ta’zir
V.Penutup
Demikian uraian makalah yang dapat penulis sajikan, apabila terdapat kesalahan
baik dalam penulisan maupun dalam pemaparan, kami mohon maaf yang
sebesar-besarnya. Kesempurnaan hanya milik Allah dan kekurangan pastilah milik
manusia karena itu, tidak lupa kritik dan saran selalu kami harapkan untuk
kesempurnaan makalah kami. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
AFIKAAA ADA YANG BARU NIH lihat DISNI